3 Poin Penting Pernyataan Mahfud soal Utang Negara ke Jusuf Hamka

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 14 Jun 2023 08:40 WIB
Foto: dok. tangkapan layar Kemenko Polhukam
Jakarta -

Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD turun tangan pada kasus utang Rp 800 miliar yang ditagihkan pengusaha jalan tol Jusuf Hamka ke negara. Mahfud sampai mengundang Jusuf Hamka datang ke kantornya.

"Kepada pemerintah atau utang pemerintah terhadap pak Jusuf, masih simpang siur beritanya maka saya undang beliau ke sini," kata Mahfud MD usai melakukan pertemuan dengan Jusuf Hamka di kantornya, bilangan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023).

Sekadar informasi, masalah utang negara ke perusahaan Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusa Persada (CMNP) berawal saat krisis keuangan tahun 1997-1998. Keadaan perbankan saat itu mengalami kesulitan likuiditas sehingga mengalami kebangkrutan.

Hal tersebut berujung dengan hadirnya bantuan likuiditas yang dikenal dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Saat itu ada bantuan kepada bank agar bisa membayar kepada deposan-deposan.

CMNP milik Jusuf Hamka juga memiliki deposito di Bank Yakin Makmur (Bank Yama). Hanya saja perusahaan ini tidak mendapatkan pembayaran lantaran dianggap berafiliasi dengan Bank Yama.

Belakangan Jusuf Hamka menggugat pemerintah ke pengadilan pada 2012 lalu agar mendapatkan ganti atas deposito yang belum dibayarkan ke perusahaan miliknya itu. CMNP kemudian menang atas gugatannya dan pemerintah harus membayar kewajiban kepada perusahaan berserta bunganya.

Jusuf Hamka mengungkapkan bahwa utang pemerintah membengkak menjadi Rp 400 miliar pada 2015 silam.

Pemerintah pun diwajibkan melunasinya. Dengan catatan ada bunga yang harus ditambahkan bila tidak dibayar setiap bulannya. Bila dihitung dari tahun 1998 hingga sekarang Jusuf Hamka memperkirakan utang negara ke perusahaannya mencapai Rp 800 miliar.

Simak Video 'Jusuf Hamka Mau Kasih Rp 100 M ke Pejabat Kemenkeu Jika Terbukti Berutang':



Lalu apa saja hasil pertemuan Mahfud dengan Jusuf Hamka? Klik halaman berikutnya




(hal/kil)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork