Sebagai informasi, dalam catatan detikcom, Jusuf Hamka sebelumnya pernah mengungkap bahwa pemerintah memiliki utang kepada perusahaannya, CMNP Rp 800 miliar hingga Rp 1,25 triliun. Utang itu berkaitan dengan deposito perusahaan yang disimpan di Bank Yama pada 1998.
Deposito itu tidak balik ke CMNP karena saat krisis keuangan 1998, Bank Yama bangkrut dan tak bisa membayar kepada deposan-deposannya. Namun, saat itu ada bantuan dari pemerintah untuk bank bernama Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya CMNP tidak mendapatkan ganti atas depositonya karena dianggap berafiliasi dengan Bank Yama. Kemudian pada 2012, CMNP menggugat pemerintah dan menang, pemerintah diputuskan harus membayar kepada CMNP beserta dendanya 2%.
Singkat cerita sampai 2015 belum juga dibayar, lalu diminta diskon oleh Kementerian Keuangan. Alih-alih akan dibayar tetapi, sampai sekarang, Jusuf Hamka mengatakan utang itu belum kunjung dibayarkan.
Hingga akhirnya, Jusuf Hamka dipanggil oleh Mahfud Md ke kantornya. Usai pertemuan Mahfud Md menyatakan negara punya utang kepada pengusaha jalan tol Jusuf Hamka. Mahfud juga menyatakan pemerintah berkomitmen untuk membayar dan menyelesaikan utang tersebut.
Menurutnya, secara hukum negara memang punya utang kepada Jusuf Hamka, dalam hal ini ke perusahaan PT Citra Marga Nusa Persada (CMNP).
"Dari penjelasan dan dokumen yang saya miliki memang dari segi hukum ya negara punya utang. Karena terlepas kontroversi yang menyertai itu sudah putusan Mahkamah Agung sudah inkracht sampai PK," tegas Mahfud ditemui di kantornya usai melakukan pertemuan dengan Jusuf Hamka, bilangan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023).
Ia juga mengatakan pemerintah pernah memproses pembayaran utang kepada perusahaan jalan tol Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusa Persada (CMNP). Tepatnya, proses itu dilakukan di Kementerian Keuangan.
Menurutnya, ketika Menteri Keuangan masih dijabat oleh Bambang Brodjonegoro, pemerintah pernah membuat perjanjian resmi pembayaran utang. Namun, setelah ada pergantian menteri proses itu tidak berjalan, dalam hal ini Mahfud bilang prosesnya macet.
"Ini sudah pernah diakui negara dengan satu perjanjian resmi, namun ketika ganti menteri itu tidak jalan. Dokumen lengkap saya pelajari, negara akui waktu zaman pak Bambang Brodjonegoro. Menteri keuangannya dia," beber Mahfud MD ditemui di kantornya usai melakukan pertemuan dengan Jusuf Hamka, bilangan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023).
"Tapi ganti orang suruh pelajari lagi, ganti menteri suruh pelajari lagi, tapi sampai sekarang macet," katanya.
(ada/ara)