Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Sudah Ada yang Minat?

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 15 Jun 2023 14:00 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan selama Mei 2023 belum ada catatan Indonesia melakukan ekspor pasir laut. Pasalnya keran ekspor sendiri baru dibuka Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Mei 2023.

"Pengelompokan untuk pencatatan ekspor impor pasir laut masuk ke dalam kode HS 25059000. Pada Mei 2023 tidak tercatat adanya transaksi untuk komoditas dengan kode HS tersebut," kata Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Moh. Edy Mahmud dalam konferensi pers virtual, Kamis (15/6/2023).

Pembukaan keran ekspor pasir laut tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Hal itu dilakukan setelah dilarang sejak 20 tahun atau 2003.

Beleid tersebut mengizinkan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut yang digunakan untuk reklamasi dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan mengizinkan ekspor pasir laut.

"Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 9 nomor 2 huruf d aturan tersebut.

Dalam aturan tersebut, ekspor pasir laut harus berdasarkan izin usaha dari Kementerian Perdagangan yang mengurus mengenai ekspor.

"Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d wajib mendapatkan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan," tulis pasal 15 nomor 4.

Tujuan Ekspor Pasir Laut Versi Pemerintah




(aid/rrd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork