Pemerintah akan mewajibkan produk makanan dan minuman serta bahannya memiliki sertifikat halal pada 2024. Terkait sertifikat halal sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Direktur Utama LPPOM MUI, Mutia Anntawati mengatakan penahapan pertama sertifikat halal untuk produk makanan dan minuman sudah dimulai sejak 2019 sampai Oktober 2024. Pelaku usaha diimbau untuk segera mendaftarkan dan mendapatkan sertifikat halal bagi produk makanan dan minumannya,
"Penahapan pertama untuk produk-produk makanan dan minuman dari 2019 sampai Oktober 2024, jadi segera daftarkan produk sebelum penahapan tahun depan," katanya saat ditemui usai melakukan seremoni penyerahan sertifikat halal untuk Lawson Indonesia, di Lawson Ecopolis, Citra Raya Tangerang, Banten, Jumat (16/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai tahapan sertifikasi halal Peraturan Pemerintah (PP) nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, di mana tercatat pada pasal 140.
"Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasit sembelihan, dan jasa penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 139 ayat (2) huruf a dan huruf c dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2024," bunyi aturan itu.
Dalam aturan itu juga diatur sanksi bagi produk yang tidak memiliki sertifikat halal akan diberi peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.
"Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenakan terhadap pelaku Usaha berupa, peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau penarikan barang dari peredaran," bunyi pasal 149 ayat 2.
"Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenakan terhadap LPH berupa, peringatan tertulis, denda administratif; dan/atau pembekuan operasional," lanjut pasal 149 ayat 3.
(ada/ara)