Catat! Begini Cara Urus Sertifikat Halal Produk Makanan & Minuman

Catat! Begini Cara Urus Sertifikat Halal Produk Makanan & Minuman

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 17 Jun 2023 07:00 WIB
Gerai FamilyMart, FamiCafe, dan FamiSuper menjadi Gerai penyedia makanan dan minuman (F&B) pertama di Indonesia yang mengantongi sertifikat halal.
Ilustrasi/Foto: Andhika Prasetia

Sanksi Menanti Jika Tak Bersertifikat Halal

Mengenai tahapan sertifikasi halal Peraturan Pemerintah (PP) nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, di mana tercatat pada pasal 140.

"Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 139 ayat (2) huruf a dan huruf c dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2024," bunyi aturan itu.

Dalam aturan itu juga diatur sanksi bagi produk yang tidak memiliki sertifikat halal akan diberi peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenakan terhadap pelaku Usaha berupa, peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau penarikan barang dari peredaran," bunyi pasal 149 ayat 2.

"Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenakan terhadap LPH berupa, peringatan tertulis, denda administratif; dan/atau pembekuan operasional," lanjut pasal 149 ayat 3.


(ada/ara)

Hide Ads