Bingkisan yang diterima pekerja dari pemberi kerja selain dalam rangka hari raya keagamaan senilai lebih dari Rp 3 juta per tahun dikenakan pajak atas natura alias barang/fasilitas/kenikmatan dari kantor. Kebijakan ini berlaku per 1 Juli 2023.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023. Dalam lampiran dijelaskan bingkisan dari pemberi kerja yang diberikan selain dalam rangka hari raya keagamaan, yang dikecualikan dari objek pajak maksimal Rp 3 juta per tahun.
"Bingkisan dari pemberi kerja yang diberikan selain dalam rangka hari raya keagamaan (...) secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp 3 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 tahun pajak," tulis aturan tersebut dikutip Kamis (6/7/2023).
Sedangkan jika bingkisan diberikan pemberi kerja dalam rangka hari besar keagamaan, bebas dari objek pajak tanpa batasan nilai.
"Bingkisan hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek (dikecualikan sebagai objek pajak) tanpa batasan nilai," tulis keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Cara Perhitungan Pajak Natura untuk Bingkisan:
Selama tahun 2024, PT BC memberikan bingkisan kepada Tuan BZ selaku pegawainya dengan perincian pemberian:
a. tanggal 20 Februari 2024, diberikan bingkisan dalam bentuk bahan makanan dan bahan minuman dalam rangka Tahun Baru Imlek senilai Rp 500.000;
b. tanggal 19 Maret 2024, diberikan bingkisan berupa seperangkat peralatan rumah tangga dalam rangka ulang tahun perusahaan senilai Rp 1.000.000;
c. tanggal 18 Juni 2024, diberikan bingkisan berupa sebuah televisi dalam rangka apresiasi kinerja senilai Rp 4.000.000; dan
d. tanggal 19 Agustus 2024, diberikan bingkisan berupa sebuah oven gelombang mikro dalam rangka apresiasi kinerja senilai Rp 2.000.000.
Berdasarkan perhitungan tabel tersebut di atas, perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura berupa bingkisan yang diterima Tuan BZ adalah sebagai berikut:
a. untuk bulan Februari 2024, bingkisan yang diberikan dalam rangka Tahun Baru Imlek dikecualikan seluruhnya dari objek Pajak Penghasilan karena tidak terdapat batasan nilai untuk natura yang diberikan dalam bentuk bingkisan yang diberikan dalam rangka Hari Raya Keagamaan.
b. untuk bulan Maret 2024, bingkisan yang diberikan bukan dalam rangka Hari Raya Keagamaan sehingga terdapat pembatasan nilai yang diberikan yaitu bingkisan secara keseluruhan memiliki nilai tidak lebih dari Rp 3.000.000 untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 tahun pajak untuk dapat dikecualikan dart objek Pajak Penghasilan.
Oleh karena bingkisan yang diterima Tuan BZ bernilai Rp 1.000.000 atau masih di bawah batasan, maka pada Maret seluruh nilai bingkisan dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.
c. untuk bulan Juni 2024, bingkisan yang diberikan bukan dalam rangka hari raya keagamaan dan melebihi batasan nilai yang ditentukan. Oleh karena itu, nilai bingkisan yang menjadi objek Pajak Penghasilan adalah sebesar Rp 2.000.000, yang merupakan selisih lebih antara akumulasi nilai bingkisan diterima Tuan BZ sampai Juni setelah dikurangi dengan batasan nilai bingkisan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan dengan perhitungan sebagai berikut: Rp 5.000.000 - Rp 3.000.000 = Rp 2.000.000.
d. untuk bulan Agustus 2024, bingkisan yang diterima Tuan BZ senilai Rp 2.000.000 merupakan objek Pajak Penghasilan. Pasalnya akumulasi nilai bingkisan diterima Tuan BZ sampai Juni 2024 telah melebihi batasan nilai bingkisan dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.
Simak Video 'Setoran Pajak ke Negara Ternyata Masih Lancar, Ini Laporan Sri Mulyani':
(aid/ara)