Pekerja informal seperti pemulung, tukang service AC hingga pembantu rumah tangga bisa mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Hal ini bisa didapatkan jika terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti yang diceritakan oleh Aiptu Muhtar Yahya Gunawan dari Bhabinkamtibmas Pekayon Jaya, Bekasi, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan edukasi tentang BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja informal di daerah kumuh Kelurahan Pekayon Jaya, Bekasi Selatan.
Muhtar mengatakan pihaknya bisa menjaring pekerja seperti pemulung, service AC, pembantu rumah tangga untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya hal ini penting bagi pekerja agar mendapatkan jaminan hari tua hingga ketika meninggal dunia.
"Di wilayah saya sendiri ada daerah kumuh atau daerah yang memang riskan dan rentan yaitu di RW 26 di mana warganya bekerja sebagai pemulung, service AC, pembantu rumah tangga dan sebagainya. Saya memberikan edukasi kepada mereka bahwa pentingnya jaminan sosial yang diperlukan oleh mereka," jelas dia usai acara Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa BPJS Ketenagakerjaan, di Plaza BPJamsostek, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).
Dia mengatakan sampai saat ini di Kelurahan Pekayon Jaya, Bekasi Selatan pekerja informal yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 400 orang.
Muhtar juga menerangkan kepada warga sekitar bahwa dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja juga mendapatkan jaminan ketika terjadi kecelakaan kerja. Ia mencontohkan salah satu karyawan kantin di Polsek yang terkena air panas ketika bekerja.
"Kebetulan baru daftar 2 minggu, itu bawa air panas jatuh pancinya kena kaki, masuk rumah sakit dan Alhamdulillah langsung di cover cukup dengan menunjukkan KTP saja," jelasnya.
"Karena dengan KTP itu nomor NIK-nya yang dicatat. Sebutkan nomor NIKnya tercatat langsung terkoneksi ke BPJS Ketenagakerjaan dan free semuanya, termasuk sampai selesai dan alhamdulillah sudah aktvitas lagi," lanjutnya.
Sebagai informasi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) meluncurkan program Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa BPJS Ketenagakerjaan. Program itu untuk menjaring pekerja informal atau bukan pekerja upah (BPU), seperti petani, nelayan, UMKM, kuli bangunan, hingga ojek online untuk bergabung keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Utama, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Anggoro Eko Cahyo mengatakan sampai saat ini pekerja informal yang sudah terdaftar baru 6,5 juta pekerja. Anggoro menargetkan pekerja informal yang terdaftar bisa bertambah sampai 12,5 juta orang pada 2026.
"Tahun ini coverage 12% dari pekerja, targetkan 25% target kepesertaan sekarang 36 juta dari 70 juta. Bicara persentase 100 juta dari itu 50 juta, sekitar 12,5 juta. Pekerja informal, tahun ini 6,5 juta informal sudah terdaftar, tagetnya penambahannya menjadi 12,5 juta, tahun ini, targetnya sampai 2026," kata dia.
Anggoro mengatakan iuran pekerja informal hanya sebesar Rp 36.800 per bulannya. Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, iuran sebesar Rp 36.800 per bulan itu sudah termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja Rp 10.000, Jaminan Hari Tua Rp 20.000, lalu Jaminan Kematian Rp 6.800.
(ada/das)