Petani-Kuli Bangunan Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Bayar Cuma Rp 36.800

Petani-Kuli Bangunan Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Bayar Cuma Rp 36.800

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 07 Jul 2023 05:30 WIB
Direktur Utama, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Anggoro Eko Cahyo
Direktur Utama, BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo. (Foto: Aulia Damayanti/detik.com)
Jakarta -

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menargetkan di tahun 2026 mampu melindungi 70 juta pekerja, termasuk pekerja informal di desa. Pekerja informal sendiri adalah bukan pekerja upah (BPU), seperti petani, nelayan, UMKM, kuli bangunan, ojek online.

Untuk itu pihak BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan program untuk sosialisasi masif di seluruh desa dengan tema "Kerja Keras Bebas Cemas". Intinya, pekerja informal di desa ditargetkan bisa terlindungi saat bekerja hingga hari tua.

Direktur Utama, BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan iuran yang dibebankan kepada pekerja informal hanya untuk jadi peserta Rp 36.800 per bulannya. Para pekerja informal juga tidak perlu membayar iuran dengan tunai, karena bisa auto debet dari bank yang terdaftar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iuran yang tadi disebutkan itu Rp 36.800 per bulan, sangat terjangkau," katanya dalam acara lauching Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa BPJS Ketenagakerjaan, di Plaza BPJamsostek, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).

Berdasarkan informasi di laman BPJS Ketenagakerjaan, iuran sebesar Rp 36.800 per bulan itu sudah termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja Rp 10.000, Jaminan Hari Tua Rp 20.000, lalu Jaminan Kematian Rp 6.800.

ADVERTISEMENT

Sampai saat ini pekerja informal yang sudah terdaftar baru 6,5 juta pekerja dari total angka peserta aktif yang saat ini mencapai 36 juta pekerja. Anggoro menargetkan pekerja informal yang terdaftar bisa bertambah sampai 12,5 juta orang pada 2026.

Anggoro mengakui ada tantangan yang dialami saat menjaring pekerja informal dk desa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Seperti para pekerja sering kali lupa bayar setelah menjadi peserta. Jadi, banyak sekali kejadian para pekerja sudah terdaftar 2-3 bulan lalu berhenti kepesertaannya.

"Sekarang kita bekerja sama dengan bank-bank daerah, jadi tinggal auto debet aja atau punya e-wallet juga bisa autodebet supaya tidak lupa. Tantangannya lupa," lanjutnya.

Saat ini pihaknya berkomitmen untuk terus mensosialisasikan kepada pekerja informal khususnya di desa bahwa dengan BPJS Ketenagakerjaan pekerja mendapat jaminan kecelakaan kerja hingga uang pensiun.

"(Tantangan sosialisasi) menyadarkan mereka bahwa mereka bekerja perlu perlindungan, mereka bekerja tidak hanya tanggung jawab mereka, tetapi tanggung jawab untuk anaknya. Jika terjadi risiko (saat bekerja) biaya pengobatan bisa ditanggung, anaknya tetap sekolah. Karena mereka bekerja bukan hari ini saja, tetapi untuk ke depan dan untuk anaknya," jelasnya.

Lanjut ke halaman berikutnya.

Manfaat Petani hingga Kuli Bangunan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Adapun manfaat yang akan diterima para pekerja BPU dari iuran Rp 36.800/bulan, terdapat 3 program yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Jika dibanding dengan iurannya, manfaat yang didapatkan jauh lebih besar, yaitu perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare.

Sedangkan jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.

Sementara untuk program JHT yang bersifat tabungan, dapat dimanfaatkan untuk mempersiapkan hari tua yang sejahtera. Sehingga meski sudah tidak bekerja, mereka dapat tetap hidup dengan layak. Hal ini secara tidak langsung turut menekan pertumbuhan angka kemiskinan ekstrim di Indonesia.

Tak hanya manfaat yang lengkap, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beragam pilihan kanal pendaftaran dan pembayaran iuran yang mudah dijangkau oleh para pekerja di desa diantaranya melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), Kantor Cabang, Agen Perisai dan Perbankan, Kantor Pos, Pegadaian, dan lain sebagainya.

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal secara online, dikutip dari laman resmi BPJamsostek.

  • Klik portal layanan pendaftaran https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu
  • Pilih : "Pendaftaran Peserta" dan pilih Individu (Pekerja BPU)
  • Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR
  • Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
  • Isi data individu (Pekerja BPU)
  • Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui emai
  • Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di Kantor Cabang terdekat

Pendaftaran di Kantor Cabang:

  • Isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap
  • Ambil nomor antrian dulu untuk layanan pendaftaran ya
  • Tunggu hingga nomor antrian kamu dipanggil.
  • Dapatkan jumlah iuran yang harus kamu bayarkan.
  • Menerima tanda terima dokumen pendaftaran
  • Melakukan pembayaran iuran
  • Setelah pembayaran iuran kamu berhasil, kamu akan menerima sertifikat kepesertaan dan Kartu Peserta.
  • Jangan lupa berikan penilaian kepuasan melalui e-survey

Hide Ads