RI Bakal Kehilangan Rp 99,6 T gegara Larangan Impor Produk Perkebunan

RI Bakal Kehilangan Rp 99,6 T gegara Larangan Impor Produk Perkebunan

Dea Duta Aulia - detikFinance
Rabu, 12 Jul 2023 15:44 WIB
Airlangga Hartarto
Foto: dok. Kemenko Perekonomian
Jakarta -

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan regulasi EU Deforestation-Free Regulation (EUDR) yang mulai berlaku pada Juni 2023 akan berdampak buruk bagi Indonesia. Dampak buruk itu terutama akan menerpa ekspor produk perkebunan seperti kopi, kakao, dan minyak sawit.

EUDR adalah regulasi yang diberlakukan oleh Uni Eropa untuk mengurangi impor produk yang terkait dengan deforestasi. Regulasi ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif deforestasi terhadap lingkungan dan membantu melindungi hutan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Hal tersebut diungkapkan olehnya di acara Economic Up-Date, CNBC Indonesia di Jakarta, Senin (10/7/2023).

"Jika EUDR ini diterapkan maka ekspor Indonesia bisa terganggu di tahun depan sebesar 6 miliar Euro (Rp 99,6 triliun), EUDR akan diberlakukan dalam waktu 18 bulan setelah diundangkan pada Juni 2023, yang berarti berlaku pada Desember 2024," kata Airlangga, dalam keterangan tertulis, Rabu (12/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Upaya Indonesia saat ini, pertama, dengan Uni Eropa dibentuk Task Force yang diharapkan akan menyelaraskan best practice yang sudah berlaku, sehingga ekspor Indonesia ke UE untuk produk-produk hasil kehutanan tidak akan terpengaruh," sambungnya.

Menurutnya, pemerintah akan mengakselerasi perundingan EU-CEPA. Pemerintah menargetkan akan selesai di akhir tahun 2023.

ADVERTISEMENT

"Forum ini sudah ada 14 round dan masih ada 2 round lagi, dan Presiden Joko Widodo menargetkan akan selesai di akhir tahun ini," ungkapnya.

Selain itu, Airlangga juga menyampaikan ada beberapa critical issue yang harus disampaikan.

"Kami terus mengkoordinasikan dengan kementerian-kementerian terkait agar ini segera selesai. Sebab jika ini bisa selesai maka tentunya ekspor Indonesia ke UE akan terbuka lebar," ungkapnya.

Aturan EUDR menetapkan standar dan persyaratan ketat terkait dengan praktik pertanian, penggunaan lahan, dan perlindungan lingkungan. Produk perkebunan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut dapat dilarang masuk ke pasar Uni Eropa atau menghadapi pembatasan perdagangan.

Penerapan EUDR pada produk perkebunan Indonesia seperti minyak sawit dapat memiliki dampak signifikan karena Indonesia. Pasalnya Indonesia adalah salah satu produsen terbesar dan pengekspor terbesar minyak sawit di dunia.

"Regulasi ini mengharuskan produsen dan eksportir untuk dapat membuktikan bahwa minyak sawit yang mereka produksi atau ekspor, bebas dari deforestasi dan memenuhi standar keberlanjutan yang ditetapkan oleh Uni Eropa," tutupnya.




(prf/ega)

Hide Ads