Di-PHK Roatex, Eks Karyawan Belum Dapat Kejelasan Pesangon

Di-PHK Roatex, Eks Karyawan Belum Dapat Kejelasan Pesangon

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Rabu, 12 Jul 2023 19:30 WIB
Direktur Utama PT Roatex Indonesia Toll System (RITS), Attila Keszeg menjelaskan uji coba bayar tol tanpa setop atau MLFF akan dilakukan tahun ini. Begini kesiapannya.
Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

PT Roatex Indonesia Toll System (RITS) yang menggarap proyek bayar tol tanpa stop (multi lane free flow/MLFF) baru saja melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap hampir separuh karyawannya. Para karyawan yang kena PHK mengaku dijanjikan mendapat pesangon lebih besar dari seharusnya.

Perwakilan hukum karyawan yang terdampak PHK, Adi Sugiarto, menjelaskan hingga saat ini seluruh karyawan yang terdampak PHK belum mendapat kepastian terkait besaran pesangon yang bisa mereka dapat.

"(Sudah ada informasi terkait besaran pesangon?) belum ada sama sekali, tahu-tahu diberi surat mau dipecat tanpa ada omongan, tanpa ada negosiasi, tanpa ada omongan apa-apa," kata Adi kepada awak media, Rabu (12/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Adi mengatakan pemutusan hubungan kerja ini sangat bermasalah dan dinilai sepihak. Hal ini dikarenakan pemecatan tersebut dilakukan tanpa alasan yang jelas atau melalui prosedur sesuai perundang-undangan.

"Pertanyaannya kenapa teman-teman ini dipecat, kalau berdasarkan surat itu efisiensi dan restrukturisasi. Tapi kemudian di rilis (Roatex sebelumnya) juga disampaikan kalau kedepan tetap ada tetap ditambah (karyawan baru). Ini kan rada nggak nyambung" ungkal Adi lagi.

ADVERTISEMENT

"Sebenarnya di UU Ciptaker ataupun di aturan perundangan, sudah menjamin hak-hak pekerja. Ada tata cara misalkan (pegawai) salah, force majeure, berapa kali tidak masuk tanpa izin. Ada prosesnya dulu, setelah itu dipanggil, dievaluasi, diberi surat peringatan 1,2,3 kemudian," tambahnya.

Sebagai tambahan informasi, saat ini RITS sendiri tengah mempekerjakan sekitar 50 karyawan yang artinya ada sekitar 20-25 karyawan yang terimbas pemangkasan tersebut. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Mochamad Sutami (Mieky) Attamimi selaku perwakilan hukum perusahaan.

Di luar itu Mieky menyebut karyawan yang terdampak bakal mendapatkan hak atau pesangon lebih dari yang seharusnya. Namun seperti yang sudah disampaikan Adi, seluruh karyawan terdampak PHK belum menerima informasi apapun terkait besaran pesangon yang dapat mereka terima.

"Mereka sebenarnya nggak ada yang lebih 2 tahun kerja. Sesuai UU, maksimal 2 kali pendapatan upah dia. Yang kita tawarkan lebih dari itu. Pada prinsipnya kita tunduk pada UU tapi kita tawarkan lebih," pungkasnya.

(fdl/fdl)

Hide Ads