Project S TikTok dinilai bisa mengancam UMKM dalam negeri. Kehadiran project S TikTok dinilai membuat produk asing semakin mudah masuk ke Indonesia.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menilai perlu ada peraturan yang direvisi agar barang-barang impor yang dijual di toko online bisa lebih terkendali. Ia menyinggung soal Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Seperti di Inggris tadi, 67% algoritma Tiktok bisa mengubah orang yang tadinya nggak mau beli, jadi beli. Apalagi kalau diarahkan ke produk yang mereka bawa sendiri. Ini kan juga harus jelas aturannya di Permendag ini supaya e-commerce itu hanya penyedia lapak, bukan bawa brand sendiri," kata Teten di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira meminta pemerintah mengatur platform social commerce dengan tegas. "Mau diatur sebagai e-commerce, dia dianggap media sosial. Mau diatur sebagai media sosial tapi dia punya e-commerce," kata Bhima
Ia mengatakan, mengatakan, social commerce semestinya tetap didefinisikan sebagai pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau sebagai e-commerce yang telah diatur oleh Permendag, sehingga, aturan-aturan teknisnya menjadi jelas, termasuk mematuhi harga eceran tertinggi (HET) dari beberapa produk yang sudah diatur, khususnya kebutuhan pokok.
Selain itu, Bhima menegaskan TikTok Shop juga harus patuh pada aturan perpajakan di Indonesia, sehingga, dari sisi perpajakan ada level playing field yang sama dengan platform e-commerce. Dengan begitu, persaingan akan menjadi lebih sehat.
"Sebab adanya Tiktok Shop ini sebetulnya menggerus platform e-commerce yang bayar pajak, sementara model social commerce tidak membayar pajak," ujar Bhima.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) membantah TikTok Shop dibanjiri produk asing. Saat ini, kebanyakan produknya berasal dari industri dalam negeri.
Adapun yang disorotinya dalam hal ini ialah produk-produk cross border alias produk asing hasil perdagangan lintas negara melalui e-commerce dalam negeri. Menurutnya, di TikTok Shop tidak ada produk-produk yang bersifat cross border.
"Yang dijual di TikTok Shop itu adalah barang-barang yang dalam negeri. Jadi TikTok shop itu, tidak ada barang-barang yang sifatnya cross border. Jadi itu adalah barang UKM," kata Isy, saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023) lalu.
Isy mengatakan, kondisi ini berdasarkan atas penelusuran pihaknya hingga saat ini. Sebagai antisipasi ke depannya dan demi mencegah banjirnya produk-produk asing, pihaknya juga sudah meminta TikTok membuka kantor cabang manajemennya di Jakarta.
"Kita sudah memastikan. Makanya TikTok juga diminta membuat kantor manajemen di Jakarta," tambahnya.
Di sisi lain, saat ini pihaknya juga tengah mendorong revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PSME). Dengan revisi aturan ini, barang-barang impor yang dijual di e-commerce bisa lebih terkontrol lewat sejumlah langkah pembatasan.
"Bukan hanya dalam rangka membuat izin (revisi), tetapi juga pengendalian terhadap barang-barang yang impor yang non bahan pokok, barang konsumsi. Itu kan impornya kan impornya tinggi melalui media sosial, marketplace," terangnya.
Isy mengatakan, nantinya barang-barang yang boleh di-cross border ini akan dibatasi nilainya. Pembatasan ini mencakup seluruh platform online, termasuk TikTok hingga WhatsApp. Namun hingga saat ini, besaran batasannya belum ditetapkan.
"Sedang dibahas antar K/L. Tapi intinya nanti akan ada pembatasan dan minimal transaksi," kata Isy.
(ara/ara)