Kronologi Jemaah Haji Bawa Emas 1 Kg hingga Kena Pajak Rp 278 Juta

Anisa Indraini - detikFinance
Sabtu, 22 Jul 2023 06:00 WIB
Ilustrasi emas batangan.Foto: BBC Magazine
Jakarta -

Jemaah haji asal Makassar, Sulawesi Selatan bernama Mira Hayati dikenakan pajak dan bea masuk Rp 278.313.000 atas pembelian 1 kilogram (kg) emas di Arab Saudi yang sempat viral. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) memastikan dalam penetapan tersebut tidak ada negosiasi atau tawar-menawar.

"Bahwa narasi terjadi nego atau tawar-menawar dengan petugas Bea dan Cukai adalah tidak benar. Dalam penetapan pungutan negara, petugas Bea dan Cukai melakukan serangkaian proses penelitian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Humas Bea Cukai Soekarno-Hatta Niko Budhi Darma dalam keterangannya, Jumat (21/7/2023).

Niko menjelaskan, Mira Hayati mendarat pada 13 Juli 2023 sekitar pukul 17:00 WIB menggunakan pesawat Garuda Indonesia rute Jeddah-Bandara Soetta. Berdasarkan pemeriksaan petugas Bea Cukai, diketahui yang bersangkutan membawa barang berharga berupa perhiasan emas.

Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui Mira Hayati tidak memberitahukan barang bawaannya pada e-Customs Declaration (ECD). Petugas Bea Cukai menetapkan barang yang dibawa tersebut merupakan barang pribadi penumpang (personal use).

Untuk penetapan nilai pungutan negara, petugas Bea Cukai berinisiatif melakukan penimbangan secara manual terhadap barang tersebut dan didapatkan berat sejumlah 1.095 gram dengan nilai pabean barang Rp 917.006.259. Atas dasar perhitungan bea masuk 10%, PPN 11%, serta PPh 7,5%, maka jumlah pungutan negara yang harus dibayar Rp 278.313.000.

"Sudah (dibayar). Pungutan negara ini seluruhnya disetor ke kas negara," jelas Niko.

Niko menjelaskan bahwa petugas melakukan beberapa penelitian terkait impor barang yang dibawa penumpang, antara lain terkait apakah barang termasuk personel use, apakah barang berasal dari luar atau dalam negeri, apakah ada invoice dan apakah penumpang mempunyai NPWP. Proses penelitian itu sempat terkendala karena Mira Hayati disebut beberapa kali memberikan keterangan yang berbeda-beda.

"Sebagai contoh awalnya penumpang mengaku tidak mempunyai NPWP, maka petugas akan menetapkan tarif PPh sebesar 10%/20%. Kemudian penumpang mengaku dan menunjukkan bukti kepemilikan NPWP, maka tarif PPh akan berkurang menjadi 7,5%/15%," jelasnya.

Keterangan Versi Mira Hayati di Halaman berikutnya. Langsung klik




(aid/hns)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork