Sekitar 1.000 warga negara Indonesia (WNI) disebut pindah jadi warga negara Singapura setiap tahun. Rata-rata yang pindah berada di usia produktif yakni 25-35 tahun.
Fenomena ini mengundang komentar dari Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Mantan ketua umum HIPMI ini mendoakan WNI yang melepas kewarganegaraannya bisa sadar.
"Ya mungkin kita doakan mudah-mudahan mereka sadar. 10 tahun balik lagi ke Indonesia, wallahualam kan," ujarnya dalam Konferensi Pers Realisasi Investasi Triwulan II Tahun 2023 di Jakarta, dikutip Minggu (23/7/2023).
Bahlil mengaku tidak mempermasalahkan orang-orang yang melepas status kewarganegaraan Indonesia. Menurutnya, walaupun 1 WNI pergi maka yang datang jumlahnya lebih banyak.
Hanya saja, ia mempertanyakan nasionalisme mereka, sebab kemerdekaan Indonesia direbut dengan susah payah. Bahkan ada yang sampai diperkosa, dibunuh, atau diminta kerja paksa oleh penjajah.
"Kalau teman-teman berpikir pindah ke luar negeri, saya malah meragukan nasionalisme mereka. Kita memperebutkan kemerdekaan ini lewat perjuangan. Orang tua kita, kakek-nenek kita, turunan kita, dalam merebut kemerdekaan ini banyak yang diperkosa, banyak dibunuh, banyak disuruh kerja rodi," terangnya.
Menurutnya, perjuangan tersebut adalah demi membuat anak cucu mereka hidup lebih baik. Meski mempertanyakan nasionalisme, Bahlil tetap menghargai keputusan mereka. Namun ia mengaku sedih atas fenomena perpindahan kewarganegaraan ini.
"Saya sebagai anak dari pelosok ujung timur Indonesia sedih aja melihat begitu. Jangan hanya kita mau senang sendiri terus meninggalkan negara," tegasnya.
Berapa biaya jadi WN Singapura?
Untuk menjadi WN Singapura ada beberapa prosedur yang perlu dilakukan. Salah satunya adalah mengajukan permohonan dan membayar sejumlah biaya. Lantas, berapa biaya mendapat status kewarganegaraan Singapura?
Melansir situs Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura, Sabtu (22/7/2023), biaya pengajuan untuk jadi WN Singapura berbeda-beda. Orang dewasa yang sudah mendapatkan status Permanent Resident (PR) dikenakan tarif S$ 100 atau sekitar Rp 1.130.000 (kurs S$ 11.300).
Biaya tersebut adalah untuk pengajuannya saja dan tidak bisa di-refund. Jika permohonan disetujui ada tambahan biaya S$ 70 untuk mendapatkan sertifikat kewarganegaraan Singapura.
Lalu, bagi anak-anak yang lahir di luar Singapura namun orang tuanya berasal dari Singapura, proses permohonan menelan biaya S$ 18 atau sekitar Rp 203.400. Tambahan biaya S$ 10 dikenakan untuk membuat sertifikat jika permohonan disetujui.
Lantas, berapa biaya naturalisasi menjadi WNI? Dilihat dari Situs Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia, biaya naturalisasi berdasarkan permohonan Warga Negara Asing (WNA) adalah Rp 50.000.000.
Sementara, biaya naturalisasi berdasarkan perkawinan campur adalah Rp 15.000.000 per permohonan. Lalu naturalisasi bagi WNA yang berjasa bagi negara atau dengan alasan kepentingan negara adalah Rp 2.500.000. Dan bagi anak yang belum memperoleh kewarganegaraan dikenakan biaya Rp 5.000.000.
(das/das)