Mendag Musnahkan Produk Elektronik-Makanan Impor Ilegal Senilai Rp 12 M

Inkana Izatifiqa R Putri - detikFinance
Senin, 24 Jul 2023 16:03 WIB
Foto: Suparno
Jakarta -

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan barang impor ilegal senilai Rp 12 miliar di Sidoarjo, Jawa Timur. Beberapa barang yang dimusnahkan antara lain, produk hewan olahan, kehutanan, keramik, alas kaki, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman, mainan anak, tekstil produk tertentu, tekstil tertentu lainnya, pakaian jadi dan aksesori, serta alat ukur air.

Adapun pemusnahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut pemeriksaan dan pengawasan di luar pabean (post border) selama 2023 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Surabaya. Pemeriksaan dan pengawasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border).

"Pelanggaran yang dilakukan importir di antaranya tidak memiliki izin impor yang dipersyaratkan dalam Permendag 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 25 Tahun 2022 serta Permendag Nomor 26 tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan," ujar Zulkifli dalam keterangan tertulis, Senin (24/7/2023).

Pria yang akrab disapa Zulhas ini menilai banyaknya produk impor ilegal dapat berdampak bagi keberlangsungan produk lokal. Hal ini juga dapat menghambat daya saing produk Indonesia.

"Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia mempunyai kemampuan yang luar biasa dan sudah setara dengan negara lain. Tetapi kalau diganggu seperti ini, industri akan kalah bersaing dengan produk bekas dan ilegal yang membanjiri pasar tentu sangat merugikan," katanya.

Sebagai informasi, pada periode Januari-Juni 2023, BPTN Surabaya telah melakukan pengawasan terhadap 98 perusahan dan 186 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Melalui pengawasan tersebut, ditemukan 33 pelanggaran dengan rincian 13 dikenakan sanksi peringatan, 19 dikenakan sanksi peringatan dan pemusnahan barang, serta 1 dikenakan sanksi pemblokiran akses kepabeanan.

Dalam kegiatan pemusnahan produk impor ilegal, Mendah turut didampingi Anggota DPR RI Komisi X, Zainuddin Maliki; Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang; Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki; Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jehezkiel Devi Sudarso; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Iwan; Kasubdit I Indagsi Kepolisian Daerah Jatim, AKBP Oki Ahadian Purwono serta Wakapolsek Waru, AKP Bambang Susilo.



Simak Video "Video: Pengusaha Terganggu Produk Impor Garmen Murah"

(ncm/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork