Menanggapi rencana kebijakan baru ini, Head of Communications TikTok Indonesia Anggini Setiawan mengatakan, pihaknya menyambut baik revisi peraturan tersebut. Ia juga menyatakan, pihaknya akan mendukung segala kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
"Kami sambut baik revisi Peraturan Menteri Perdagangan. Jadi, semangat yang juga coba didukung oleh Kemenkop perlu ada revisi, kami dukung baik," kata Anggini, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).
Anggini mengatakan, pihaknya juga akan patuh terhadap semua aturan tatkala revisi Permendag tersebut telah disahkan. Langkah ini membuktikan TikTok Indonesia terus mendukung dibukanya kesempatan yang sama dengan semua platform untuk berinovasi dan melayani pasar.
Sementara itu, Digital Economy Researcher INDEF Nailul Huda menilai, kebijakan pemberlakuan pajak ini memungkinkan untuk mengurangi jumlah penjual lokal yang kerap menjual produk impor di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan langkah ini juga akan mendatangkan angin segar bagi produk lokal.
Selain itu, menurutnya ke depan juga perlu adanya sistem yang dapat memilah mana penjual yang merupakan produsen dan mana yang merupakan pengimpor. Hal ini dilakukan supaya pemeirntah juga dapat mengendalikan laju barang impor di social commerce.
"Kalau perlu dalam baleid itu ditegaskan juga kalau dia penjual impor dikenakan biaya tambahan lainnya. Karena itu bisa menjadi asal insentif bagi seller lokal yang menjual produk lokal," katanya.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) buka-bukaan tentang isi dari revisi Permendag 50/2020 tersebut. Ia menyebut, nantinya akan ada aturan terkait dengan pemberlakuan pajak bagi social commerce.
"Penyelenggaraan promosi UMKM harus sama dengan usaha lainnya harus ada perizinannya, bayar pajaknya, kalau barang masuk harus ada izinnya, pajaknya, gitu. Kewajiban perizinan berusaha (harus) sama dengan yang lain, kalau beda nanti bisa memukul UMKM kita," kata Zulhas kepada wartawan di Ritz Carlton Hotel, Jakarta, Selasa (25/7/2023).
Zulhas mengatakan aturan tersebut saat ini tinggal menunggu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ia mengatakan, diproyeksikan dalam waktu sekitar 1 bulan Permendag tersebut sudah rampung dan akan diberlakukan untuk seluruh platform digital.
"Sekarang tinggal harmonisasi di Kemenkumham, sudah dijadwalkan akan diharmonisasi pada 1 Agustus (2023) mendatang. Jadi kalau harmonisasi sudah selesai, semua tanda tangan paraf, kirim surat presiden, selesai, jadi dia," ujarnya. (rrd/rir)