Masinis merupakan salah satu profesi yang menarik bagi para lulusan baru, khususnya yang tertarik untuk menjadi bagian dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) alias KAI. Adapun saat ini, ada sekitar 3 ribu masinis KAI di antara sekitar 27.800 pegawai KAI.
Lalu, bagaimana kriteria untuk menjadi masinis KAI?
Pertama, proses menjadi masinis dimulai dengan mengikuti serangkaian seleksi rekrutmen yang diadakan oleh KAI. Pelamar harus bersaing dengan puluhan ribu pelamar dalam proses seleksi yang cukup ketat dan berlangsung selama kurang lebih 3 (tiga) bulan. Adapun tahapan seleksi yang harus dilalui adalah tahap administrasi, tes kesehatan awal, psikotes, wawancara dan tes kesehatan akhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus untuk formasi yang berkaitan langsung dengan operasional perjalanan kereta api dan Awak Sarana Perkeretaapian seperti masinis, kondektur, hingga pengatur perjalanan kereta api (PPKA), pelamar harus memiliki kondisi kesehatan yang prima. Standar penilaian dalam tahap psikotesnya pun berbeda dengan rekrutmen jabatan lainnya.
Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengungkapkan bahwa kondisi kesehatan dan mental pekerja dapat memberikan pengaruh besar dalam pencapaian produktivitas kerja. Pengujian kesehatan ditujukan agar perusahaan memperoleh pekerja dengan kondisi kesehatan yang baik dan cocok untuk pekerjaan yang akan dilakukan.
"Hal Ini tentu dapat berdampak positif, karena pada dasarnya SDM adalah sebuah investasi penting di sebuah perusahaan. Masinis juga harus teliti, sigap, tidak mudah stres, serta percaya diri sehingga keselamatan dan keamanan dalam mengoperasikan kereta api dapat terjamin," kata Joni, dalam keterangan tertulis, Rabu (26/7/2023).
Setelah berhasil lolos seleksi dan menjadi calon pekerja, tidak serta merta langsung menjadi masinis. Setiap calon pekerja harus menjalani masa percobaan selama kurang lebih 3 bulan. Dalam rentan waktu itu ada beberapa program yang harus diikuti oleh calon pekerja.
Salah satunya ialah Program Orientasi Kerja dan Basic Development Program (BDP) yang bekerja sama dengan TNI untuk pengenalan dasar terkait KAI dan melatih kedisiplinan pekerja. Setelah menjalani masa percobaan, akan dilakukan evaluasi dalam rangka pengangkatan calon pekerja menjadi pekerja tetap, dengan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan fisik.
Tidak hanya itu, masih ada tahap selanjutnya yang harus dijalani, salah satunya adalah mengikuti berbagai pendidikan dan pelatihan (diklat) serta pengujian hingga akhirnya dianggap layak sebagai masinis KAI. Calon masinis harus mengikuti diklat sebagai awak sarana perkeretaapian tingkat pertama di Balai Pelatihan Teknik Traksi (BPTT) Darman Prasetyo Yogyakarta.
Setelah menjalani diklat sebagai awak sarana perkeretaapian tingkat pertama dan dinyatakan lulus, pekerja tersebut akan mendapatkan pelatihan terkait uji teknis pengoperasian sesuai dengan jenis sarana perkeretaapian dan uji pemahaman lintas.
Selanjutnya adalah memulai praktik pengoperasian lokomotif atau Kereta Rel Diesel (KRD) di bengkel perbaikan dan perawatan (Depo) KAI. Setelah itu, calon masinis akan menjalankan praktik langsir menggunakan sarana berpenggerak non-listrik dengan pendampingan instruktur masinis. Tahapan praktek ini dilakukan kurang lebih selama 4 (empat) bulan.
Setelah menyelesaikan rangkaian diklat yang diberikan oleh KAI, calon masinis menghadapi ujian sertifikasi Awak Sarana Perkeretaapian Tingkat Pertama yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Jika lulus, mereka akan ditugaskan sebagai asisten masinis, namun belum secara resmi sebagai masinis.
Setelah menjalani jam kerja minimal 2.000 jam atau selama satu tahun, pekerja akan melalui tahapan selanjutnya. Di akhir, akan ada Uji Sertifikasi Awak Sarana Perkeretaapian Tingkat Muda dari DJKA. Jika lulus dalam rangkaian tes tersebut, kamu baru akan diangkat secara resmi sebagai masinis.
Berdasarkan kecakapan, sertifikasi masinis terbagi menjadi tiga tingkatan yaitu Awak Sarana Perkeretaapian Tingkat Pertama, Awak Sarana Perkeretaapian Tingkat Muda, Awak Sarana Perkeretaapian Tingkat Madya. Sertifikat kecakapan memiliki masa berlaku selama empat tahun, tergantung pada posisi pekerja dimaksud, menyesuaikan dengan jabatan yang kompetensinya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan.
Di samping itu, setiap dua tahun para masinis mengikuti refreshing atau pendidikan lapangan (diklap) Awak Sarana Perkeretaapian sesuai dengan tingkatannya. Diklap tersebut diperlukan untuk menjaga kompetensi masinis agar terampil dalam berdinas dan juga merupakan salah satu syarat untuk pengujian perpanjangan sertifikasi yang diselenggarakan oleh DJKA. Selain itu, ada juga uji ulang kecakapan setiap 1 tahun sekali dan uji petik peraturan dan teknik setiap 3 bulan sekali.
(rrd/rir)