Jemaah Perlu Tahu, Begini Cara Dana Haji Dikelola BPKH

Jemaah Perlu Tahu, Begini Cara Dana Haji Dikelola BPKH

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Rabu, 26 Jul 2023 14:36 WIB
Infografis pengelolaan dana haji
Foto: Zaki Alfarabi

Berdasarkan Undang-Undang No 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan keuangan Haji, Laporan keuangan disampaikan setiap semester dan tahunan kepada Presiden dan DPR.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyatakan bagi BPKH Opini WTP atas Laporan keuangan BPKH ini merupakan hal yang sangat penting sebagai bukti akuntabilitas pengelolaan dana haji. Opini WTP ini untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat atas pengelolaan dana haji yang prudent.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Opini WTP juga menjadi bukti bahwa dana haji telah dikelola secara profesional, hati-hati, transparan dan akuntabel. Selain itu, Opini WTP kelima kalinya ini menunjukan bahwa pengelolaan dana haji aman dan Likuid sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," ujar Fadlul.


(fdl/fdl)

Hide Ads