Restu Jokowi ke Sri Mulyani Cairkan Rp 3,4 T ke Daerah Penghasil Sawit

Restu Jokowi ke Sri Mulyani Cairkan Rp 3,4 T ke Daerah Penghasil Sawit

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 27 Jul 2023 07:30 WIB
Pekerja membongkar muat Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit ke atas truk di Mamuju Tengah , Sulawesi Barat, Rabu (11/08/2021). Harga TBS kelapa sawit tingkat petani sejak sebulan terakhir mengalami kenaikan harga dari Rp1.970 per kilogram naik menjadi Rp2.180  per kilogram disebabkan meningkatnya permintaan pasar sementara ketersediaan TBS kelapa sawit berkurang. ANTARA FOTO/ Akbar Tado/wsj.
Foto: ANTARA FOTO/AKBAR TADO
Jakarta - Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Aturan ini akan memberikan kewenangan bagi Kementerian Keuangan untuk mencairkan dana DBH Sawit ke ratusan daerah di Indonesia.

Dalam PP 38 tahun 2023 dijelaskan DBH adalah bagian dari anggaran transfer ke daerah (TKD) yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu yang dibagikan kepada daerah penghasil sawit.

"Dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain non penghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas yang membawa dampak negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah," tulis beleid yang diteken Jokowi 24 Juli kemarin, dikutip Rabu (26/7/2023).

DBH dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit, dan produk turunannya.

Penentuan besaran rincian alokasi DBH sawit yang dibagikan, mempertimbangkan indikator luas lahan perkebunan sawit, produktivitas lahan, serta indikator yang ditetapkan oleh menteri.

Anggaran DBH Sawit ditetapkan paling rendah sebesar 4% dari penerimaan negara, yang ditetapkan Dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN. Nantinya, anggaran DBH Sawit akan dibagikan dengan rincian:

  1. Provinsi yang bersangkutan 20%
  2. Kabupaten/Kota penghasil sebesar 60%
  3. Kabupaten/Kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20%

Anggaran Rp 3,4 T Cair

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan anggaran DBH sawit Rp 3,4 triliun sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

"Saat ini kami sedang dalam proses penyelesaian RPP untuk DBH sawit, mudah-mudahan bisa segera ditetapkan oleh presiden," kata Luky dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin (24/7/2023) yang lalu.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan salah satu pemanfaatan DBH sawit ini untuk perbaikan jalan di daerah. Mengingat sentra perkebunan banyak dilewati truk yang dibutuhkan pemeliharaan jalan.

"Ketika DBH sawit ini dimintakan, salah satu pertimbangannya adalah karena di daerah-daerah perkebunan sawit di berbagai macam daerah, sentra-sentra perkebunan itu sangat banyak diperlukan perbaikan dari jalan daerah karena dilewati truk sehingga menjadi butuh perawatan. DBH sawit salah satu perspektifnya untuk meningkatkan kualitas dari jalan daerah," jelas Suahasil.

DBH Sawit akan diberikan Rp 3,4 triliun untuk 350 daerah, termasuk 4 Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua. Besaran porsi DBH sawit adalah minimal 4% dan seharusnya diambil dari pungutan ekspor (PE) dan bea keluar (BK). Dikarenakan PE dan BK tidak dipungut pada 2022, Kementerian Keuangan mengusulkan ada batasan minimum alokasi per daerah pada 2023 ini sebanyak Rp 1 miliar.

(hal/das)


Hide Ads