Kisruh Baso A Fung dengan influencer Jovi Adhiguna berbuntut panjang hingga membuat gerai restoran itu yang berlokasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai terancam tutup. Kondisi ini membuat operator bandara, PT Angkasa Pura (AP I) buka suara.
Vice President Corporate Secretary AP I, Rahadian D Yogisworo mengatakan, sebagai pengelola bandara, pihaknya tidak membatasi terkait produk halal serta nonhalal, dan memberi kebebasan kepada pelaku usaha. Meski demikian, pihaknya senantiasa berkomitmen mengikuti segala peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat, khususnya peraturan daerah (perda).
"Sebenarnya, dalam realisasinya, sebagai pengelola bandara, tidak pernah membatasi itu. Kecuali misalnya perda yang melarang. Contohnya Bandara Surabaya, perdanya melarang adanya minuman beralkohol di bandara atau di fasilitas umum," kata pria yang akrab disapa Yogie ini kepada detikcom, Sabtu (29/7/2023).
Menyangkut kisruh ini, Yogie menyatakan AP I menyerahkan kepada pihak yang berkepentingan di Bali. Ia berharap masalah ini dapat segera terselesaikan dengan baik sehingga tidak merembet ke hal-hal lainnya serta menimbulkan masalah baru.
Gerai Baso A Fung Bakal Ditender Ulang
Sementara menyangkut usulan DPD untuk tak memperpanjang kontrak gerai Baso A Fung tatkala kontraknya habis 2 tahun mendatang, Yogie menyatakan, AP I tidak berwenang untuk membatasi aktivitas usaha. Dalam hal ini, ada aturan perundang-undangan yang melindungi para pelaku usaha.
"Pasti kita akan terkena undang-undang monopoli atau melarang membatasi orang berusaha di tempat kita. Ini kita nggak mau menjadi polemik yang panjang. Kita proses pemilihan tenan itu melalui seleksi," kata Yogie.
Yogie menjelaskan, keseluruhan proses pengisian tenant dilakukan melalui tender. Apabila kontrak Baso A Fung maupun unit usaha lainnya habis, diharuskan untuk mengikuti tender berikutnya. Dengan demikian, ia memastikan tidak ada perpanjangan otomatis.
"Kontrak kami yang 5 tahun kalau habis kan nggak langsung otomatis diperpanjang. Memang kita proses seleksi lagi untuk proses perpanjangan. Tidak ada proses automatically diperpanjang," ujarnya.
"Siapapun boleh bergabung dengan kami sepanjang memenuhi ketentuan dan persyaratan di kami. Misalnya bayar sewa, bayar apa, atau dia memberikan kontribusi. Kan nggak mungkin kita nggak memperbolehkan, itu kan kita kena UU yang lain," tambahnya.
Tenant Perlu Izin Bandara Buat Bikin Konten
Yogie menjelaskan, untuk konten di luar kegiatan marketing atau publikasi yang masih berkaitan dengan ambiance bandara memang harus melalui izin kepada pihak bandara. Sementara di luar itu, bandara memberi kebebasan.
Oleh karena itu, kejadian antara Baso A Fung dan Jovi Adhiguna di luar kontrol bandara. Termasuk juga konten restoran tersebut yang berisi aksi memecahkan mangkok, juga dilakukan oleh pihak internal dengan menggunakan akun unit usaha tersebut.
"Memecah-mecahkan itu kan di luar kontrol kita. Karena itu mereka melakukan atas account pribadi mereka, Baso A Fung, bukan lewat akun Bandara I Gusti Ngurah Rai atau AP I Airport Bali," ujarnya.
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan usulan DPD setempat untuk melakukan pengetatan terhadap konten yang dibuat para tenant dilakukan. Dalam hal ini, bisa saja bila ke depan diberlakukan kebijakan wajib lapor ke bandara apabila mau membuat konten.
"Dimungkinkan (kebijakan lapor konten). Karena di masing-masing daerah punya Perda (Peraturan Daerah) masing-masing. Contoh misalnya izin mendirikan reklame. Kalau di daerah dalam bandara itu tetap harus izin ke provinsi, Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah), seperti itu," terangnya.
Sebagai informasi, kondisi ini berawal ketika Jovi Adhiguna memamerkan video makan bakso yang dicampur dengan kerupuk babi di akun Instagramnya. Kerupuk babi itu dia beli di luar Baso A Fung.
Konten ini pun viral dan menimbulkan polemik. Tak lama berselang, Baso A Fung pun membuat video menghancurkan sejumlah mangkok dan peralatan makan demi menjaga sertifikasi halal yang telah dimiliki. Lalu konten Baso A Fung tersebut justru dikecam oleh masyarakat Bali.
DPD setempat tengah mempertimbangkan untuk mengeluarkan rekomendasi agar kontrak gerai Baso A Fung di lokasi tersebut tak diperpanjang tatkala kontraknya habis pada 2 tahun mendatang. Tidak hanya itu, diusulkan pula kebijakan di mana tenant wajib meminta izin manajemen Bandara I Gusti Ngurah Rai apabila mau menyebarkan dan membuat konten yang membawa nama bandara.
(das/das)