Sah! MA Lantik Slamet Edy Purnomo Jadi Anggota BPK

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 01 Agu 2023 15:03 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) secara resmi telah melantik Slamet Edy Purnomo sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Pelantikan ini ditandai dengan pengucapan sumpah jabatan oleh Slamet, Selasa (1/8) di Gedung MA.

Pelantikan ini didasarkan Keputusan Presiden Nomor 60/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Peresmian Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan dilaksanakan berdasarkan Pasal 16 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006.

"Pengambilan sumpah jabatan yang dipandu oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung, Sunarto dilakukan sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan bahwa sebelum memangku jabatannya, Anggota BPK wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya," tulis BPK dalam keterangan resminya.

Sebelumnya, pengangkatan Slamet sebagai anggota BPK sudah dibahas dalam Rapat Paripurna yang diadakan pada 13 Juni 2023 di Gedung DPR Jakarta. Saat itu dibacakan juga hasil fit and proper test yang menyatakan bahwa Komisi XI DPR menyepakati calon Anggota BPK terpilih dengan perolehan suara terbanyak.

"Pengambilan keputusan tersebut dilakukan melalui rapat pleno Komisi XI DPR pada 31 Mei 2023. Slamet Edy Purnomo pernah menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," jelas BPK lagi.

Selanjutnya sesuai dengan Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2015, BPK bersidang untuk menentukan Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK RI.




(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork