KKP Siap Kawal Pemanfaatan Ruang Laut di Selat Malaka dan Laut Flores

KKP Siap Kawal Pemanfaatan Ruang Laut di Selat Malaka dan Laut Flores

Inkana Izatifiqa R Putri - detikFinance
Selasa, 01 Agu 2023 15:55 WIB
KKP
Foto: Dok. KKP
Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) siap mengawal pemanfaatan ruang laut di wilayah Selat Malaka dan Laut Flores, menyusul terbitnya aturan rencana zonasi antarwilayah di dua kawasan tersebut.

Dirjen Kelautan dan Pengelolaan Ruang Laut KKP Victor G. Manappo menyampaikan hadirnya Perpres Nomor 29 tahun 2023 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Flores dan Perpres Nomor 30 Tahun 2023 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Malaka, menjadi jalan terang bagi investasi di ruang laut, keselamatan pelayaran, kedaulatan negara, sekaligus perlindungan kesehatan ekosistem.

"Penetapan dua perpres RZ KAW merupakan momentum yang amat penting, mengingat posisi geo strategis Selat Malaka sebagai choke point lalu lintas pelayaran yang padat wilayah Asia Tenggara dan Laut Flores sebagai salah satu destinasi super prioritas wisata kelas dunia. Potensi sumber daya serta nilai strategis tersebut perlu dikelola dengan baik dan penyusunan rencana zonasi merupakan upaya pengelolaan sumber daya secara baik dan berkelanjutan," ujar Victor dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini disampaikannya dalam talkshow Bincang Bahari di Jakarta, Selasa (8/7). Lebih lanjut, Victor mengungkapkan terbitnya Perpres RZ KAW pada 6 Juni tersebut menjadi pedoman pengelolaan sumber daya kelautan serta penataan efektivitas pemanfaatan ruang laut di Laut Flores dan Selat Malaka.

Di samping itu, Perpres RZ KAW juga menjadi acuan bagi Menteri KP dalam menerbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebagai syarat dasar melakukan kegiatan menetap di ruang laut.

ADVERTISEMENT

Victor menambahkan, tahun lalu KKP telah memprakarsai lahirnya enam beleid serupa untuk mengatur rencana zonasi antarkawasan di Laut Jawa, Laut Sulawesi, Teluk Tomini, Teluk Bone, Laut Maluku, Laut Natuna-Natuna Utara dan Selat Makassar. Langkah ini pun mencatatkan rekor karena berhasil menghasilkan enam regulasi RZKAW dalam setahun.

Seperti diketahui, penyusunan RZ KAW merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Dalam hal ini, pemerintah harus menetapkan sebanyak 20 lokasi kawasan antarwilayah meliputi laut, selat, dan teluk lintas provinsi.

Sementara itu, Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto menjelaskan penetapan RZ KAW di Selat Malaka dan Laut Flores akan mendukung pelaksanaan program ekonomi biru KKP. Melalui aturan ini, pemanfaatan ruang laut tidak hanya mampu menggeliatkan investasi, melainkan juga menjamin kelestarian ekosistem.

"Pak Menteri sudah menegaskan bahwa pengelolaan ruang laut harus menjadikan ekologi sebagai panglima. Untuk itu, penyusunan terus dikebut oleh tim teknis sehingga amanat 20 bisa terselesaikan. Tapi yang paling penting adalah, dengan terbitnya aturan ini pengelolaan ruang laut kita menjadi lebih teratur dan terarah," paparnya.

Terbitnya perpres ini pun disambut positif oleh Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal). Pasalnya, pengaturan dua wilayah perairan dengan karakteristik berbeda itu akan meningkatkan keselamatan pelayaran dan pemanfaat laut lainnya.

Asopssurta Danpushidrosal Laksamana Pertama TNI Dyan Primana Sobarudin mengatakan ruang lingkup dua peraturan presiden juga komprehensif sehingga memudahkan semua pihak yang akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut, baik untuk kegiatan ekonomi hingga konservasi.

"Saya melihat dari kedua perpres ini tidak tumpang tindih, semua diatur, mulai dari eksplorasi sumber daya, perikanan, konservasi, kabel maupun pipa, sudah ada tempatnya masing-masing. Misalnya Selat Malaka, satu tahunnya ada 90 ribu kapal yang melintas. Dengan padatnya pelayaran ini, kalau tidak diatur akan berpengaruh pada hal-hal yang lain," katanya.

Di sisi lain, Peneliti Center For Maritime and Ocean Law Studies, Universitas Airlangga Dr. Nilam Andalia Kurniasari menyampaikan pentingnya regulasi rencana zonasi di Selat Malaka dan Flores untuk keselamatan pelayaran.

Menurutnya, dua area tersebut menjadi lokasi lintasan kabel serta pipa bawah laut, yang jika tidak diatur penggelarannya, dapat mengganggu keselamatan kapal yang melintas.

Tak hanya itu, Nilam menjelaskan pengaturan ini menegaskan kedaulatan Indonesia dalam mengelola wilayah perairan. Mengingat Selat Malaka menghubungkan tiga negara, yakni Indonesia, Malaysia, dan Singapura.

"Indonesia yang sangat kaya sumber daya laut, kedua tempat itu juga demikian. Butuh penataan, agar masyarakat Indonesia dapat maksimal tanpa melanggar hak-hak negara lain yang memiliki hak juga disana. Ternyata Selat Malaka ada hak berdaulat dan kedaulatan. Kalau perairan laut Flores, dimana Indonesia berdaulat penuh," ucapnya.

Di samping kedaulatan wilayah, Perpres 29/2023 dan Perpres 30/23 membuat pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam perencanaan dan operasi di ruang laut. Dengan begitu, pelaku usaha menjadi lebih berani menggelontorkan investasi untuk meningkatkan kapasitas usaha.

"Ini sebuah jaminan untuk kita melakukan perencanaan dan beroperasi disana. Secara menyeluruh, khususnya di industri hulu migas, areal untuk eksplorasi migas sudah ditentukan, sudah sangat jelas, memudahkan perencanaan dan perizinan, kami yang kental dengan keselamatan dan perlindungan lingkungan, sangat dimudahkan. Operasi dengan selamat dan perlindungan lingkungan," ucap GHG & ESG Manager Premier Oil Andaman Ltd, Otte Sulistyo M.

Otte pun mengakui peran aktif KKP mendukung pelaku usaha, khususnya pengurusan perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Senada dengan Otte, Wakil Ketua Bidang Legal dan Regulatory Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Indonesia (ASKALSI) Benny Herlambang melihat hadirnya perpres ini memberikan peluang bagi Indonesia. Sebab, Indonesia berpotensi sebagai jalur alternatif penggelaran kabel laut menuju Australia, Jepang, hingga Amerika.

"Kami melihat Selat Flores ini akan menjadi sangat strategis, karena ini bisa jadi jalur alternatif kabel laut menuju Australia dan ke atasnya itu untuk menuju ke timur ke Amerika maupun ke Jepang. Jadi dengan terbitnya dua aturan ini menjadi penting sekali bagi kami dalam menentukan penggelaran kabel laut ke depannya," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Tak Berizin, Pertambangan Pasir di Pulau Citlim Riau Dihentikan KKP"
[Gambas:Video 20detik]
(akn/ega)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads