Produsennya Lagi Diburu, Ini Daftar Jamu Ilegal yang Ekspornya Digagalkan

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 09 Agu 2023 16:22 WIB
Ekspor Jamu Ilegal 5 Ton Digagalkan. (Foto: Achmad Dwi Afriyadi/detikcom)
Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja menggagalkan ekspor obat tradisional atau jamu ilegal ke Uzbekistan. Selain itu, sejumlah barang bukti di beberapa gudang ekspedisi juga telah diamankan.

Namun demikian, produsen jamu ilegal tersebut belum ditemukan. BPOM tengah mengejar produsen jamu ilegal tersebut.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, produk-produk ini tidak memiliki izin edar. Dia bilang, kemungkinan produk-produk itu sebelumnya memiliki izin edar tapi karena diketahui mengandung obat kimia sehingga izin edarnya ditarik.

"Memang produk yang tidak ada izin edarnya di Badan POM. Ini mungkin pernah ada tapi kemudian diketahui, pernah diproduksi fasilitas yang formal, yang legal, tapi kemudian sudah pernah diketahui mengandung kimia obat, sehingga kita tarik izin edarnya, sertifikat izin untuk memproduksinya sudah kita tarik," terangnya di Gudang Ekspor PT JAS, Area Kargo Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (9/8/2023).

Dia melanjutkan, produk tersebut kemudian diproduksi di fasilitas informal. Pihaknya mengaku tidak mengetahui produsen produk tersebut.

"Tapi kemudian beralih ke fasilitas informal. Jadi dibuatnya di manapun juga kita tidak tahu, ini yang terus kita kejar," katanya.

Berikut daftar jamu ilegal yang diamankan BPOM dan DJBC:

  • Ginseng Kianpi Pil
  • Montalin
  • Tawon Liar
  • Samyun Wan

Simak juga Video: BPOM Tarik 3 Produk Jamu yang Mengandung Bahan Kimia







(acd/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork