Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak digunakan untuk membantu BUMN Karya membayar utang. Adapun sejumlah BUMN Karya tercatat memiliki utang ke bank Rp 46,21 triliun.
"Pada dasarnya BUMN itu adalah kekayaan negara yang dipisahkan, jadi pembayaran utang-utang sudah pasti tidak langsung dari APBN," kata Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata, dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Agustus, Jumat (11/8/2023).
Isa menjelaskan, yang menjadi tanggungjawab pemerintah dari APBN jika negara memiliki utang ke BUMN tersebut. Maka, itu menjadi kewajiban pemerintah untuk menyelesaikan pembayaran.
"Kecuali kalau memang ada utang APBN utang pemerintah kepada BUMN tersebut ya itu akan kita bayar sejumlah kewajiban pemerintah kepada BUMN tersebut. Misalnya case di Pertamina dulu tahun lalu PLN dan sebagainya, tetapi kita tidak membayar langsung utang-utang dari BUMN itu dari APBN," jelas dia.
Isa juga mengatakan pengadaan dana kepada BUMN juga melalui penyertaan modal negara (PMN) itupun sudah dalam penganggaran pada APBN. Ia menegaskan PMN itupun bukan untuk pembayaran utang yang dimiliki BUMN tersebut.
"Cara lain untuk pengeluaran dari APBN kepada BUMN tentunya lewat PMN, namun kita tahu bahwa itu juga ada perencanaan dan schedule yang sudah ditetapkan sejak APBN dan tahun ini untuk BUMN karya sepanjang pengetahuan kami ini masih hutama karya saja dan itu tidak direncanakan untuk pembayaran utang-utang," tegas Isa.
Sebelumnya, polemik utang BUMN Karya membuat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyurati Menteri BUMN Erick Thohir. Basuki mewanti-wanti para perusahaan pelat merah tak sembarangan menggunakan duit APBN untuk bayar utang ke bank.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja. Endra mengatakan, surat tersebut berisikan pesan agar BUMN memisahkan persoalan restrukturisasi dengan proyek garapannya, terkhusus proyek strategis nasional (PSN).
"Pak Menteri (PUPR) sudah menyurati Menteri BUMN, menyampaikan ada proyek-proyek strategis nasional atau proyek-proyek prioritas. Jumlahnya hampir Rp 118 triliun. Itu yang bersumber dari APBN termasuk IKN, itu yang hanya di BUMN Karya," kata Endra di Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2023).
"Artinya, yang multiyears maupun yang tahun ini, multiyears itu ada yang dari 2020, 2021, artinya masih ada uangnya sekarang. Nah itu kan harusnya dipisahkan dari masalah restrukturisasi," sambungnya.
(ada/rrd)