Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) meminta kepada pemerintah agar dimasukkan sebagai industri yang mendapatkan harga murah atau Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar US$ 6 per Millions British Thermal Units (MMBTU). Aturan itu berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2022.
Ketua GAPMMI Adhi S Lukman mengatakan usulan itu juga sudah disampaikan oleh Kementerian Perindustrian agar industri makanan dan minuman masuk dalam program HGBT itu.
"Memang Kemenperin sudah mengajukan usulan salah satunya sektor industri makanan minuman dimasukkan penerima HBGT US$ 6 tetapi sampai sekarang belum diberikan," ujar dia ditemui di Hotel Pullman Central Park, Senin (14/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adhi mengungkap harga gas saat ini di industri makanan dan minuman sudah naik secara signifikan. Ia mendapatkan laporan bahwa harga gas di Jawa Barat naik dari US$ 9-US$ 9,5 menjadi US$ 12.
"Dari anggota-anggota kami di Jawa Barat naiknya luar biasa dari rata-rata US$ 9-US$ 9,5 naik US$ 12, naiknya lebih dari 30%. Ini yang menurut kami memberatkan apa lagi kondisi saat ini, kondisi global ini kan berpengaruh besar pada harga pangan. Makanya kita mengirimkan surat ke pemerintah untuk menjadi perhatian," ujar dia.
Adhi mengklaim bahwa Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sudah menyetujui usulan dari pengusaha. Namun, sampai sekarang usulan itu belum juga mendapatkan lampu hijau, terutama dari Kementerian ESDM.
"Belum (mendapatkan lampu hijau dari Kementerian ESDM) kemarin beberapa anggota asosiasi sudah bertemu dengan PGN tetapi PGN kembalikan ke hulunya. PGN kan sebagai penyalur, kuncinya ya di ESDM," jelas dia.
Sebelumnya, pemerintah telah memilih sejumlah industri yang mendapatkan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar US$ 6 per Millions British Thermal Units (MMBTU) bagi para pelaku industri. Insentif dari pemerintah tersebut dijalankan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2022.
Permen ESDM dimaksud adalah Tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Ada 7 industri yang berhak adalah industri yang terdiri atas:
1. Industri pupuk
2. Industri petrokimia
3. Industri oleochemical
4. Industri baja
5. Industri keramik
6. Industri kaca
7. Industri sarung tangan karet