Pengumuman! 50% PNS di Jakarta Wajib WFH Selama KTT ASEAN

Pengumuman! 50% PNS di Jakarta Wajib WFH Selama KTT ASEAN

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 17 Agu 2023 15:00 WIB
Hari ini, Kamis (21/6/2018) seluruh PNS di Indonesia kembali masuk kerja setelah libur lebaran. PNS di Balaikota DKI Jakarta terlihat kembali beraktivitas.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No.17/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Tahun 2023 Ke-43.

Melalui SE ini, sebagian aparatur sipil negara (PNS/PPPK) akan bekerja dari rumah alias WFH (work from home). Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya.

"SE ini perlu kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta dengan mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (WFH)," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam keterangan tertulis, Kamis (17/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria yang akrab dipanggil Anas ini kemudian menjelaskan bila penerapan kerja hybrid ini akan berlaku di semua Kementerian atau Lembaga Pemerintahan (K/L) yang berkantor di Jakarta mulai dari 28 Agustus 2023 sampai dengan 7 September 2023 mendatang.

Pada lampiran SE tersebut dijelaskan persentase WFH paling banyak 50% dan presentasi WFO sama dengan atau lebih dari 50% untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan. Sedangkan untuk layanan pemerintahan yang berhubungan langsung dengan layanan masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, logistik, penanganan bencana, dan lainnya diberlakukan WFO 100%.

ADVERTISEMENT

"Saya meminta PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) agar memastikan Pegawai ASN bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal bagi yang melaksanakan tugas di rumah (WFH)," kata Anas.

Di luar itu, surat edaran tersebut juga menyebutkan empat hal yang perlu diperhatikan PPK dari setiap K/L terkait agar pelaksanaan kerja hybrid ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Di antaranya melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi. Kemudian menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi.

Selanjutnya setiap K/L juga diminta untuk membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan. Terakhir atau keempat yaitu memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

(fdl/fdl)

Hide Ads