Pedagang Teriak Penjualan Anjlok, Bikin Mendag Atur Ketat Jualan di Medsos

Pedagang Teriak Penjualan Anjlok, Bikin Mendag Atur Ketat Jualan di Medsos

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 18 Agu 2023 11:34 WIB
Mendag Zulhas akan mempertemukan 10 pengusaha besar Indonesia dengan para pengusaha asal Arab Saudi.
Foto: Dok. Humas Kemendag
Jakarta -

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan belakangan ini dirinya menerima keluhan dari pelaku usaha dalam negeri terkait dengan aktivitas perdagangan online di media sosial. Para pelaku usaha khawatir jika aktivitas perdagangan itu tidak diatur, dampaknya akan menurunkan penjualan mereka.

"Saya lihat pameran kemarin itu beauty ya, juga saya lihat sepatu saya juga beli sepatu. Itu mereka teriak, 'pak Mendag yang seperti ini (social commerce) kami akan tutup beauty ini akan tutup'. 'Loh kenapa?'. 'Kalau commerce, juga media sosial yang baru datang juga jadi e-commerce juga menjadi seperti perbankan. Ini kalau diintergrasikan kita tutup semua'," ujar Zulhas dalam Blak-blakan detikcom, ditulis Jumat (18/8/2023).

Untuk informasi, saat ini memang media sosial contohnya seperti TikTok yang memiliki layanan yang bisa digunakan menjual dan membeli barang secara online jadi seperti layaknya E-commerce. Layanan itu biasa dikenal TikTok Shop.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keluhan itu juga diterima oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno. Karena banyaknya keluhan dari pelaku usaha, pembahasan pun sampai ke meja sidang kabinet yang di pimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sampai dikeluhkan ini juga diterima oleh Pak Teten dan juga Pak Sandiaga Uno sampai kita sidang kabinet. Dalam sidang kabinet, Pak Presiden tanya, kamu mau melindungi UMKM atau tidak, nah kita lindungi. Termasuk Menteri Keuangan ada di situ," ujar Zulhas.

ADVERTISEMENT

Zulhas juga mengungkap para e-commerce juga mengeluhkan kehadiran dan aktivitas social commerce. "Nah oleh karena itu mereka datang kepada kita. Juga yang besar-besar seperti kemarin datang ke saya Shopee dan Tokopedia mengeluhkan hal yang sama," lanjutnya.

Oleh sebab itu Kemendag ingin berkomitmen menyelindungi pelaku usaha dalam negeri, dengan membuat aturan bagi media sosial yang juga berlaku sebagai e-commerce. Aturan juga berlaku bagi paga e-commerce.

Aturan itu akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan itu kini masih berproses revisi dan hamonisasi.

Lewat aturan tersebut Kemendag akan mewajibkan social commerce maupun e-commerce untuk punya izin usaha perdagangan. Pemerintah juga akan mengatur barang apa saja yang boleh masuk dalam cross border. Jadi, e-commerce atau social commerce tidak boleh menjual barang yang sudah ada di Indonesia.

"Satu yang pertama kalau dia media sosial kalau dia mau menjadi e-commerce maka dia harus ada izin dagang, harus punya izin sendiri. Kalau dia mau pinjam meminjam harus punya izin lagi, seperti keuangan. Jangan nanti offline dapat izin ini nggak," tegasnya.

"Kedua, produk yang langsung dari luar itu kita kasih positive list, jadi kalau orang pesan itu alpukat ya ngapain orang alpukat ada. Jadi kita buat positive list yang ngga ada, yang ada bisa tetapi pakai jalur yang normal, itu yang kedua," terangnya.

Ketiga, para e-commerce dan social commerce akan diatur tidak boleh menjadi produsen. Misalnya membuat produk sendiri dengan merek e-commerce atau social commerce itu sendiri.

"Dia kan platform digital dia bukan produsen, dia nggak bisa jualan celana mereknya Shopee, mereka Lazada, mereka hanya wadah. Merek TikTok nggak bisa dia bukan produsen. Keempat, harus jelas tuh orang kalau mau beli itu garansinya siapa, asal usul barangnya, SNInya, aman tidak, kalau yang makanan halal atau tidak," jelasnya.

Terakhir, ada batasan harga barang asing yang masuk secara online ke Indonesia alias cross border yakni tidak boleh di bawah US$ 100 atau Rp 1,5 juta (kurs Rp 15.000). Cross border sendiri adalah barang yang diimpor dari luar negeri dan sampai ke konsumen langsung.

Simak juga Video: Meledak! Pedagang Bendera Raup Untung Jutaan Rupiah Per Harinya

[Gambas:Video 20detik]



(ada/rrd)

Hide Ads