Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan Tunjangan Khusus. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden nomor 51 tahun 2023 tentang Tunjangan Khusus bagi Pegawai di Lingkungan KPK.
Perpres 51 tahun 2023 resmi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 14 Agustus 2023. Nominal Tunjangan Khusus yang diberikan mulai dari Rp 350 ribu hingga Rp 35 juta.
Dalam beleid ini dijelaskan, Tunjangan Khusus dapat diberikan kepada pegawai di KPK yang dialihkan menjadi ASN. Tunjangan khusus diberikan tiap bulan sebesar selisih antara penghasilan bulanan yang diterima pegawai KPK sebagai ASN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan sebesar selisih antara penghasilan bulanan yang diterima oleh pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai aparatur sipil negara yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan/beras, uang makan, tunjangan kinerja dengan penghasilan pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem manajemen sumber daya manusia Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang meliputi gaji, insentif tetap bulanan, insentif tidak tetap bulanan, insentif tetap tahunan yang dibagi 12 (dua belas) bulan," tulis beleid tersebut dikutip Jumat (18/8/2023).
Penetapan besaran tunjangan khusus untuk setiap pegawai memperhatikan ketentuan yang dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian di lingkungan KPK, setelah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Tunjangan Khusus ini juga diberikan kepada jaksa hingga anggota Polri yang ditugaskan di KPK. Penetapan besaran tunjangannya pun akan dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian KPK setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB.
Berikut ini daftar Tunjangan Khusus pegawai KPK:
1. Kelas Jabatan 1: Rp 350.000-612.500
2. Kelas Jabatan 2: Rp 551.300-1.076.300
3. Kelas Jabatan 3: Rp 914.900-1.439.000
4. Kelas Jabatan 4: Rp 1.296.000-1.821.000
5. Kelas Jabatan 5: Rp 1.730.000-2.517.500
6. Kelas Jabatan 6: Rp 2.265.750-3.315.750
7. Kelas Jabatan 7: Rp 3.150.000-5.006.800
8. Kelas Jabatan 8: Rp 4.586.800-6.686.800
9. Kelas Jabatan 9: Rp 6.332.400-8.694.900
10. Kelas Jabatan 10: Rp 8.222.400-10.584.900
11. Kelas Jabatan 11: Rp 10.073.000-13.485.500
12. Kelas Jabatan 12: Rp 12.871.250-16.283.750
13. Kelas Jabatan 13: Rp 15.601.250-19.013.750
14. Kelas Jabatan 14: Rp 18.121.250-22.583.750
15. Kelas Jabatan 15: Rp 22.137.500-26.000.000
16. Kelas Jabatan 16: Rp 25.812.500-31.062.500
17. Kelas Jabatan 17: Rp 29.750.000-35.000.000
Simak juga Video: Menaker Bakal Sanksi Perusahaan yang Telat atau Tak Beri THR Karyawan!