Pengusaha Ancam Minyak Goreng Langka Gegara Utang Rp 344 M, Ini Jawaban Kemendag

Ilyas Fadilah - detikFinance
Sabtu, 19 Agu 2023 10:00 WIB
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga.Foto: dok. Kemendag
Semarang -

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyebut pembayaran selisih harga minyak goreng atau rafaksi dalam program satu harga pada 2022 belum dibayar pemerintah. Total yang dituntut pengusaha adalah Rp 344 miliar.

Pengusaha ritel mengancam mengurangi pembelian hingga menyetop pembelian dari produsen minyak goreng jika utang tak kunjung dibayar. Hal tersebut dikhawatirkan memicu kelangkaan minyak goreng.

Terkait ini, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga buka suara. Ia menilai langkah yang ditempuh Aprindo tidak akan membuat minyak goreng langka.

"Tadi dibilang minyak goreng nanti tiba-tiba langka ya nggak begitu," katanya saat ditemui di Semarang, Jawa Tengah, dikutip Sabtu (19/8/2023).

Menurutnya minyak goreng tidak hanya dijual di tingkat ritel namun juga tersedia di pasar. Media pemasaran minyak goreng tersedia banyak sehingga tak perlu mengkhawatirkan soal kelangkaan.

"Ini kita nggak hanya ngomong soal Minyakita atau minyak curah, tapi juga minyak premium, kita juga ada di minimart, online dan lainnya," lanjutnya.

Jerry menyebut bakal melihat dan mempelajari kasus ini sebelum menyampaikan sikap. Namun ia menjelaskan peraturan terkait refraksi minyak goreng yang berlaku di era Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sudah tidak berlaku.

"Kita mesti melihat Permendagnya kan udah beda, pada saat itu zamannya Pak Lutfi. Pada saat itu dilakukan kan berlaku Permendag, pak menteri keluarkan tetapi sekarang kan sudah tidak. Artinya ya kita mengacu pada apa yang sudah menjadi keputusan yang terbaru, bahwa itu ada dampak dan apa, ya kita bicarakan bersama," jelasnya.

Ia mengaku siap duduk bersama Aprindo untuk menyelesaikan masalah dan mencari solusi bersama. Menurutnya hal inilah yang saat ini perlu dilakukan.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengaku geram karena belum juga mendapatkan kepastian untuk pembayaran selisih harga tersebut dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag). Adapun utang yang dituntut oleh Aprindo Rp 344 miliar. Perusahaan ritel yang mengikuti program rafaksi pada 2022 itu terdiri dari 31 perusahaan yang memiliki kurang lebih 45.000 toko

Untuk itu, Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey menyampaikan lagi bahwa pengusaha ritel sepakat akan memotong tagihan, mengurangi pembelian minyak goreng, menyetop pembelian minyak goreng dari produsen hingga langkah terakhir akan menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengaku geram karena belum juga mendapatkan kepastian untuk pembayaran selisih harga tersebut dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag). Adapun utang yang dituntut oleh Aprindo Rp 344 miliar. Perusahaan ritel yang mengikuti program rafaksi pada 2022 itu terdiri dari 31 perusahaan yang memiliki kurang lebih 45.000 toko

Untuk itu, Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey menyampaikan lagi bahwa pengusaha ritel sepakat akan memotong tagihan, mengurangi pembelian minyak goreng, menyetop pembelian minyak goreng dari produsen hingga langkah terakhir akan menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).




(ily/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork