Pegawai Diminta WFH-WFO, BUMN Mau?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 23 Agu 2023 18:01 WIB
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga. (Foto: dok. PSSI)
Jakarta -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pengusaha memberlakukan sistem kerja hybrid untuk menekan pencemaran udara di Jabodetabek. Selain itu, Kemendagri juga meminta agar kementerian/lembaga, BUMN, dan BUMD menerapkan pengaturan kerja hybrid dengan skema 50% WFH dan sisanya WFO.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, BUMN sendiri masih menerapkan WFH sejak pandemi. Bagi BUMN, kata dia yang penting tidak mempengaruhi produktivitas.

"Di BUMN ini malah ada yang dia udah WFH juga, udah lama, sejak kasus Corona kan itu dihitung mana yang masih bisa WFH mana yang nggak. Kalau bisa WFH, WFH loh. Di beberapa Telkom ada yang udah WFH tetap, sampai hari ini. Toh kalo nggak mempengaruhi produktivitas kenapa nggak? Tetapi kalau memang harus masuk ya memang harus masuk," katanya di Kementerian BUMN Jakarta, Rabu (23/8/2023).

Arya melanjutkan, pihaknya akan tetap mengikuti regulasi dari pemerintah. "Tapi yang pasti, saran-saran dari regulasi yang dibikin oleh pemerintah kita ikutin, jangan sampai nggak," ungkapnya.

Sebagai informasi, Kemendagri meminta agar pengusaha membagi karyawannya untuk melakukan sistem kerja dari WFH dan WFO. Hal ini tercantum dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jabodetabek. Instruksi itu diteken langsung oleh Mendagri Tito Karnavian pada 22 Agustus 2023.

"Mendorong masyarakat atau karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan sistem kerja WFH dan WFO yang presentase dan jam kerjanya disesuaikan dengan kebijakan instansi atau pelaku usaha," bunyi salah satu poin dalam Inmendagri 2 tahun 2023.

Dalam Inmendagri itu, Tito juga meminta agar kementerian/lembaga, BUMN, dan BUMD menerapkan pengaturan sistem kerja hybrid dengan skema 50% WFH dan sisanya WFO.

"Penyesuaian sistem kerja yang dimaksud dikecualikan bagi pihak-pihak yang memberikan layanan publik secara langsung/pelayanan esensial," tulis poin lainnya dalam Inmendagri.




(acd/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork