Tenant Adalah: Pengertian, Jenis, dan Dasar Hukumnya

Tenant Adalah: Pengertian, Jenis, dan Dasar Hukumnya

ilham fikriansyah - detikFinance
Jumat, 01 Sep 2023 04:15 WIB
Tenant yang ada di Merdeka Walk (Foto: Nizar Aldi/detikSumut)
Foto: Nizar Aldi
Jakarta -

Mungkin detikers sudah tak asing mendengar istilah tenant. Pada umumnya, tenant sering muncul di berbagai acara seperti festival dan konser musik, lalu juga hadir di pusat perbelanjaan seperti mall dan supermarket.

Namun, masih banyak yang belum tahu mengenai pengertian tenant. Selain itu, apa dasar hukum dalam mendirikan tenant? Simak pembahasannya secara lengkap dalam artikel ini.

Pengertian Tenant

Tenant adalah orang atau badan hukum yang melakukan penyewaan berupa barang, benda, ataupun properti dalam jangka waktu tertentu. Jadi, orang yang ingin melakukan sewa akan membayar kepada pihak penyewa sesuai kesepakatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai contoh, sebuah minimarket menyediakan sedikit ruang di halaman parkir untuk para pelaku UMKM yang ingin berjualan. Nantinya, para tenant akan membayar uang secara bulanan kepada pihak minimarket, sesuai dengan syarat serta ketentuan yang berlaku.

Mengutip buku Ladang Emas: Bagaimana Menentukan Bisnis yang Tepat oleh Sally Maitimu, kehadiran tenant dapat membawa keuntungan besar, baik untuk si penyewa maupun yang menyewakan tenant. Sebab, berjejernya sejumlah tenant dapat menjadi daya tarik bagi masyarakat, sehingga dapat berkunjung, melihat-lihat, bahkan membelinya.

ADVERTISEMENT

Pada intinya, tenant adalah pihak yang ingin melakukan sewa terhadap barang, benda, atau properti, di mana mereka sanggup melunasi biaya sewa dalam kurun waktu tertentu sesuai perjanjian bersama.

Jenis-jenis Tenant

Dalam buku Penilaian Properti Berwujud (Tangible) Jilid I oleh Mustofa Amirul Hadi, terdapat tiga jenis tenant yang umum disewakan. Biar nggak penasaran, simak penjelasannya berikut ini:

1. Anchor Tenant

Anchor tenang merupakan toko besar di dalam suatu pusat perbelanjaan yang dapat menarik dan menghasilkan keuntungan besar. Misalnya, kehadiran supermarket atau department store di lingkungan mall yang dapat menarik minat masyarakat.

2. Flagship Tenant

Selanjutnya adalah flagship tenant, yang merupakan penyewa ritel dengan menjual produk yang lengkap serta jumlahnya banyak. Sekilas, flagship dan anchor tenant memiliki kesamaan, namun yang jadi pembeda adalah flagship tenant lebih menawarkan pengalaman (experience) yang berbeda dan menakjubkan, serta jarang ditemukan di tempat-tempat lain.

3. Convenience Store Tenant

Jenis tenant yang terakhir adalah convenience store, yakni merupakan tenant atau gerai ritel yang menjual sejumlah barang ataupun makanan, seperti makanan cepat saji, minuman segar, makanan ringan, hingga berbagai produk untuk kebutuhan sehari-hari.

Convenience store tenant cukup mudah ditemukan di sejumlah tempat umum, mulai dari pusat perbelanjaan, lingkungan perkantoran, stasiun kereta api, bandara, terminal bus, hingga acara tertentu seperti festival musik atau pameran tahunan.

Dasar Hukum Sewa Tenant

Terdapat dasar hukum mengenai proses penyewaan tenant, jadi detikers tidak bisa sembarangan dalam melakukan perjanjian sewa. Hal ini telah tertuang di dalam Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Padal 1548, yakni sebagai berikut:

"Sewa menyewa adalah suatu perjanjian di mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu dipenuhi atau disanggupi pembayarannya."

Dari pasal di atas, hal ini menunjukkan bahwa proses sewa menyewa tenant memerlukan surat perjanjian sewa yang jelas dan legal. Cara ini dilakukan untuk menghindari aksi penipuan, penyalahgunaan, atau terjadinya sengketa sewa properti.

Maka dari itu, jika ingin melakukan sewa properti dalam jangka waktu yang cukup lama, sebaiknya menyertakan surat perjanjian antara si penyewa dan yang menyewakan properti. Langkah ini dilakukan demi memberikan keamanan dan kenyamanan karena berlandaskan hukum.

Nah, itu tadi penjelasan mengenai tenant mulai dari pengertian, jenis-jenis tenant, dan dasar hukumnya. Semoga artikel ini dapat menambah informasi detikers.




(ilf/fds)

Hide Ads