Pemerintah akan mengatur proses perdagangan di media sosial atau social commerce untuk mencegah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak tumbang.
Kemunculan wacana ini awalnya disebabkan komentar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, yang menilai Indonesia seharusnya berani melarang TikTok Shop. Berikut adalah fakta-faktanya.
1. Mencegah Monopoli, Membenahi Socio Commerce
Dalam Rapat Kerja bersama Menteri Investasi/BKPM dan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (4/9/2023), Teten awalnya mengungkit soal keberanian pemerintah Amerika Serikat dan India yang tegas melarang TikTok Shop.
Menurutnya,Indonesia seharusnya juga berani menolak TikTok. Sebab, Mantan Kepala Staf Presiden ini menunding TikTok melakukan monopoli dalam berusaha atau predatory pricing.
Hal senada pun diutarakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Menurutnya, social commerce akan berdampak negatif jika tidak diatur dengan jelas.
Aturan main social commerce bakal diatur dengan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Ada empat usulan yang diatur oleh pemerintah dalam peraturan itu.
Adapun Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, menyebut sudah mengambil langkah tegas untuk hal tersebut.
Ia mengaku sudah menutup izin impor barang yang diimpor langsung di e-commerce atau melarang aktivitas perdagangan lintas batas.
2. KPPU Dalami Dugaan Predatory Pricing
Pada Selasa (5/9/2023), Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) buka suara terkait adanya dugaan predatory pricing atau aktivitas penjualan barang di bawah harga modal yang dilakukan oleh TikTok.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, mengatakan pihaknya akan mendalami terlebih dahulu, permasalahan yang ada.
Sebab untuk menentukan predatory pricing terjadi perlu penelusuran berbagai aspek. Menurutnya, tidak semua harga yang sangat rendah itu dapat dikategorikan sebagai predatory pricing.
Dalam konteks dugaan predatory pricing TikTok, Deswin pun mengatakan ada dua garis batas yang perlu ditarik. Kedua garis tersebut terpaku pada siapa pihak yang dipersoalkan.
"Apakah platform atau penjual di dalam platform? Jika platform, maka pasar yang kita bicarakan adalah pasar platform. Kalau penjual, maka pasar yang kita bicarakan adalah pasar penjual seperti penjual pakaian atau elektronik," ungkapnya.
3. Didukung Pengamat Digital dan Asosiasi UMKM
Setali tiga uang, Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero dan Pakar Keamanan Siber dan Forensik Digital, Alfons Tanuwijaya menyambut baik upaya pemerintah yang akan mengusut hal tersebut.
Menurut Edy Misero, menjamurnya barang-barang impor memang menjadi tantangan. UMKM pun harus bisa meningkatkan kualitas produk untuk bersaing. Namun, ia menilai pemerintah dan masyarakat harus berpihak kepada masyarakat untuk mengutamakan produk lokal.
Sementara Alfons Tanuwijaya, menilai izin khusus perlu menjadi syarat bagi social ecommerce untuk berdagang. Sebab, selain membawa dampak positif untuk perdagangan digital tanah air, hal itu juga akan memperkuat perlindungan data pribadi pengguna.
Apalagi, aktivitas di social commerce akhir-akhir ini bisa menimbulkan kecaduan terhadap pengguna. Ia pun menghimbau agar masyarakat tidak terjebak pada hype yang bisa menimbulkan kerugian jangka panjang.
"Mereka membayar orang, membayar usernya supaya melakukan menambah user baru. User baru ini melakukan scrolling konten itu dibayar, dapat duit pada awalnya. Tetapi ketika orang sudah terbius, mereka akan dibiarkan, mereka tidak terlalu peduli dengan kontennya, mereka tidak peduli dengan dampak kepada usernya. Ini yang perlu diperhatikan oleh pemerintah. Ibaratnya orang jual narkoba, dikasih gratis dulu, habis orang sudah ketagihan, baru mereka tidak peduli dengan dampaknya," pungkas Alfons.
Pada Selasa (5/9/2023) awak detik.com pun sudah menghubungi Kepala Komunikasi TikTok Indonesia Anggini Setiawan untuk meminta penjelasan terhadap berbagai isu tersebut.
Namun hingga artikel ini diturunkan, pesan dan daftar pertanyaan yang dikirim via aplikasi perpesanan singkat belum berbalas.
Lihat juga Video '5 Cara FYP TikTok, Dijamin Berhasil!':
(rrd/rir)