Penghapusan Tenaga Honorer Dilakukan Tanpa PHK Massal
Azwar Anas menyatakan serius untuk melakukan penataan terhadap SDM di instansi pemerintah, dalam hal ini tenaga honorer. Pasalnya para tenaga honorer ini memiliki peran besar dalam pemerintahan.
Penghapusan tenaga honorer akan dilakukan berdasarkan 4 prinsip. Pertama ialah bagaimana caranya tidak ada PHK massal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama kita akan menghindari PHK massal karena kalau Undang-Undang dan PP-nya dijalankan, maka ini akan ada PHK massal," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (10/4).
Berikutnya, pihaknya bersepakat agar tidak ada pembengkakan anggaran. Kondisi ini pun mendatangkan PR besar bagi pemerintah karena secara logika, tidak dilakukannya pengurangan tenaga kerja berpotensi akan membuat pembengkakan terhadap APBN.
"Kedua kita bersepakat poinnya adalah tidak akan ada pembengkakan anggaran. Jadi prinsipnya tidak ada PHK massal, tidak ada pembengkakan anggaran," imbuhnya.
Sementara itu, prinsip ketiga yang juga disepakati adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan bagi para tenaga honorer tersebut. Kemudian prinsip terakhir ialah dijalankan sesuai dengan regulasi yang ada alias tidak boleh melanggar undang-undang.
(aid/ara)