Langkah Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengusut dugaan transaksi janggal Rp 349 triliun menunjukkan perkembangan. Transaksi mencurigakan itu berasal dari 300 surat yang dikeluarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam perkembangan terbarunya, Satgas telah melakukan klasifikasi atau pengelompokan menjadi empat kelompok terhadap 300 surat yang dianggap bermasalah.
"Apa hasil dari ini? Hasil temuan ini bahwa ada dari 300 surat yang disampaikan bermasalah di Bea Cukai, atau di Kementerian Keuangan dan Perpajakan, di Bea Cukai dan Perpajakan, itu bisa diklasifikasi menjadi empat," kata Menko Polhukam Mahfud Md selaku Ketua Pengarah Satgas TPPU di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebutnya, ada yang sudah diselesaikan tapi tidak dilaporkan sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2017 sehingga tercatat masih bermasalah. Kedua, ada yang masih harus ditindaklanjuti karena belum selesai. Ketiga, ada yang sedang berproses.
"Yang sedang berproses sekarang itu sudah di KPK, di pengadilan, di KPK, di Kejaksaan dan di Kepolisian, serta berproses di pengadilan," katanya.
Kemudian, ada yang masih pendalaman khusus, sehingga total ada empat kelompok. Lebih lanjut, Mahfud mengungkap masalah yang ditemukan. Sebutnya, dokumen yang dilaporkan tidak ada atau tidak ditemukan. Kemudian, dokumen tidak otentik, kadang kala hanya fotokopi atau diambil dari Google, sehingga diduga palsu.
Lalu, ada juga yang merupakan gabungan tindak pidana dan tindakan pelanggaran disiplin administrasi. Namun, yang baru ditindak adalah masalah disiplin, sementara persoalan pidananya tidak ditindaklanjuti.
Simak Video '8 Pegawai Kemenkeu Diberhentikan Buntut Transaksi Janggal Rp 349 T:
Sebanyak 8 pejabat Kemenkeu dipecat. Berlanjut ke halaman berikutnya.