Sebanyak 1.057 korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya meminta uangnya agar segera dikembalikan. Selaras dengan hal tersebut, para korban menyurati Jaksa Agung ST Burhanuddin dan mengajak agar bisa dilangsungkan audiensi bersama.
Informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum korban KSP Indosurya yang tergabung dalam VISI LAW OFFICE. Ganti rugi tak kunjung terealisasikan padahal Mahkamah Agung (MA) telah memvonis Bos Indosurya, Henry Surya, 18 tahun penjara dan mengabulkan pengembalian kerugian korban.
"Namun hingga sekarang, 1057 Korban KSP Indosurya belum mendapatkan penggantian kerugian dan penjelasan lebih lanjut terkait mekanisme pelaksanaan pemulihan kerugian tersebut," katanya, dalam keterangan tertulis, Kamis (14/9/2023).
Ia mengatakan, aset yang dimiliki Hedry Surya terbilang cukup banyak. Berdasarkan hasil identifikasi, hartanya terdiri atas 202 unit properti, 180 unit mobil, uang tunai Rp 9,7 miliar, dan uang di rekening Rp 43,67 miliar. Ada juga aset lainnya seperti Villa mewah di Bali, beberapa unit gedung perkantoran dan rumah mewah di berbagai kawasan elit Ibukota.
"Selain itu, terdapat juga beberapa unit mobil dengan harga fantastis, seperti mobil Rolls Royce dengan tipe Royce Wraith, sejumlah mobil Volkswagen, beberapa unit mobil Mercedes Benz, beberapa unit mobil Toyota Alphard dan Toyota Vellfire serta ratusan unit mobil dengan berbagai brand lainnya," imbuhnya.
Kalau diakumulasikan, kuasa hukum memperkirakan, uang yang telah disita oleh Jaksa selaku eksekutor yang nantinya akan dibagikan kepada para korban mencapai kurang lebih Rp 52 Miliar rupiah. Nilai tersebut belum termasuk aset properti dan mobil mewah yang turut disita.
Kuasa hukum mewakili para korban telah mengirimkan Surat Permohonan Audiensi Pemulihan Kerugian Korban dan Pelaksanaan Eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023 ke Jaksa Agung RI dan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI tersebut. Harapannya, bisa dilangsungkan pertemuan bersama antara korban dan Jaksa Agung.
Pihaknya sangat mengapresiasi Majelis Hakim yang telah memutuskan perkara tersebut. Diharapkan perkara ini terus mengalami perkembangan yang tidak hanya bersifat menghukum terpidana, tetapi juga hukuman yang bersifat memulihkan keadaan, terutama pemulihan kerugian korban. Ia berharap jangan sampai korban malah menjadi korban berulang karena sistem hukum belum berpikah pada korban.
"Namun pada faktanya keterlibatan korban dalam hukum pidana untuk pemenuhan hak-hak relatif kurang diperhatikan. Hak-hak korban sebagaimana termaktub dalam ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014, justru seringkali terabaikan dalam proses penegakan hukum di Indonesia," ujar Kuasa Hukum.
"Melalui surat tersebut, Para Korban berharap dapat bertemu dengan Jaksa Agung RI untuk menyampaikan asa dan keluh kesah para korban selama ini, serta menyampaikan agar eksekusi terhadap putusan segera dilaksanakan demi tegaknya kepastian hukum dan keadilan bagi Para Korban," sambungnya.
(shc/rrd)