Mau Buka Bisnis SPKLU? Begini Cara Memperoleh Izin Usahanya

Aafi Syaddad - detikFinance
Sabtu, 16 Sep 2023 19:21 WIB
Foto: Dok. Kementerian PUPR
Jakarta -

Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membeberkan proses pengajuan perizinan berusaha kegiatan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Kepala Badan Standarisasi dan Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) Ary Sudijanto mengungkapkan proses tercapainya fasilitas yang mempermudah perizinan tersebut hingga siap untuk diimplementasikan seperti saat ini.

Sebelumnya, ia menyampaikan apresiasinya atas hasil kerja sama yang dilakukan oleh KLHK, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta PT PLN (Persero) dalam meluncurkan kemudahan pengajuan perizinan berusaha kegiatan SPKLU tersebut.

"Fasilitasi kemudahan perizinan berusaha kegiatan SPKLU diawali dengan adanya usulan dari Kemeterian ESDM yang mengajukan permohonan dalam rangka mendukung kemudahan berusaha kegiatan SPKLU cukup dilengkapi dengan dokumen lingkungan berupa SPPL, yang semula dipersyaratkan adalah dokumen UKL/UPL," ungkap Ary saat melakukan simulasi pengajuan perizinan berusaha kegiatan SPKLU di sela acara Festival LIKE di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu (16/9/2023).

Dia mengatakan berdasarkan pertimbangan regulasi sebelumnya, dokumen yang disahkan ialah UKL PL. Kemudian pihaknya mengusulkan perubahan dilakukan dalam level implementasi melalui pernaikan sistem tanpa perlu mengubah regulasi tersebut.

"Pertimbangan yang dilakukan adalah dengan perubahan melalui tahapan implementasi ini tidak memberikan beban tambahan bagi pelaku usaha, karena yang perlu disiapkan oleh pelaku usaha hanya isian standart di OSS RBA," jelasnya.

Ary melanjutkan proses persetujuan lingkungan akan dilakukan secara otomatis dengan waktu verifikasi sekitar dua jam. Adapun pelaku usaha yang mengajukan tidak perlu menyusul UKL/UPL lagi, karena dokumen tersebut akan disusun oleh sistem informasi Amdalnet.

"Proses persetujuan lingkungan akan dilakukan secara otomatis, dengan verified level agreement sama dengan verified level agreement untuk SPPL yaitu dua jam, dan pelaku usaha tidak lagi menyusun UKL/UPL, tetapi UKL/UPL disusun oleh sistem informasi Amdalnet. Usulan fasilitasi kemudahan ini kemudian ditindaklanjuti oleh BSILHK dengan menyusun formulis UKL/UPL spesifik untuk kegiatan SPKLU ini. Kemudian formulir UKL/UPL spesifik itu oleh Dirjen Planalogi Kehutanan Tata Lingkungan ditanam dalam sistem informasi Amdalnet," tambahnya.

Selanjutnya, Ary meneruskan proses tersebut dilanjutkan oleh Kementerian Investasi/BKPM untuk membangun rumah khusus bagi lingkup kegiatan SPKLU dalam sistem OSS RBA.

"Setelah itu, dilanjutkan oleh Kementerian Investasi/BKPM untuk membuat rumah khusus bagi lingkup kegiatan SPKLU dalam sistem OSS RBA dengan lingkup kegiatan lain dalam KBLI 35114. Dengan ditambahnya ruang lingkup khusus untuk SPKLU, untuk tingkat resiko menengah rendah maka kemudian kegiatan ini bisa dilakukan proses perizinannya secara otomatis," terusnya

Ary melanjutkan KLHK dan Kementerian Investasi/BKPM melakukan pengintegrasian sistem Amdalnet dengan sistem informasi OSS RBA. Perintegrasian tersebut dilakukan untuk dapat digunakan penerbitan persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha secara terintegrasi dan otomatis untuk kegiatan SPKLU tersebut.

"Dengan pengisian ini maka pelaku usaha cukup mengisi data dan persyaratan standart oss rba saja," ujar Ary

Adapun cara pengajuan perizinan berusaha kegiatan SPKLU cukup mudah. Ary kemudian mencontohkan bagaimana pelaku usaha hanya perlu mengisi data dan informasi di OSS RBA, lalu mengajukannya.

"Sistem OSS RBA akan menunggu proses pengiriman data ke Amdalnet. Dimana kemudian berdasarkan pengiriman data tersebut, Amdalnet akan menyusun UKL/UPL-nya. Setelah selesai disusun, maka Amdalnet akan mengirimkan UKL/UPL kembali ke OSS, dimana berdasarkan itu kemudian OSS akan menerbitkan persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha untuk kegiatan SPKLU," jelas Ary.



Simak Video "Video Vinfast Mau Bangun 100 Ribu SPKLU di Indonesia"

(akn/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork