Ketua Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar) Jawa Tengah, Parjuni juga mengatakan hal yang sama, bahwa sekarang populasi dari peternak sudah kalah juga dengan perusahaan besar.
"Belum urusan teknologi, mereka jauh pasti lebih menang daripada kita. Kadang-kadang kecil yang hanya 1500-2000, mereka sudah 40.000 satu kandang. Dan itu tidak ada pengaturannya yang jelas," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga mengungkap akibat aturan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi, saat ini populasi dikuasai oleh perusahaan besar. Bahkan menguasai pasar tradisional atau pasar becek.
Parjuni mengeluhkan karena populasi yang sudah dikuasai oleh perusahaan besar ini melanggar aturan. Namun, menurutnya sampai saat ini tidak ada sanksi kepada perusahaan besar.
"Dari pengaturan-peraturan yang ada, misalnya Permentan ya itu itu kan ditulis di situ disebut maksimal 50% untuk mereka, tetapi mereka melanggar hingga 60 sampai 70% mungkin hari ini sampai 90%.Mana tindakan pemerintah untuk membuat suatu hukuman, nggak ada sama sekali. Sanksi yang ada pada peraturan itu pun tidak jelas," ungkapnya.
Dia meminta agar Komisi IV DPR RI bisa memanggil jajaran Kementerian Pertania khususnya Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan, Nasrullah.
"Saya mohon kepada DPR, daripada ini 5 tahun lagi negara ini tidak memiliki harga diri karena dipermainkan oleh perusahaan integrator itu tadi, melalui DPR saya minta tolong panggil menteri, dirjen bisa selesaikan ndak 1 sampai 2 bulan, karena umurnya cuman 35 hari, kalau nggak bisa ganti Pak selesai. Pak Jokowi suruh ganti itu menterinya,"tutupnya.
(ada/ara)