Konfirmasi Salah Satu Pengusaha
Salah satu perusahaan yang menggugat buka suara terkait pekara yang digugat ke PTUN Jakarta. Marcella Santoso selaku kuasa hukum PT Musim Mas mengatakan perkara yang digugat terkait dengan dugaan yang disampaikan Ombudsman bahwa tergugat (Mendag) telah melakukan kesalahan terkait dengan aturan penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng.
"PT Musim Mas tidak menggugat Kementerian Perdagangan, tetapi hanya meminta pengadilan untuk menafsirkan undang-undang DMO," katanya kepada detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rilis Ombudsman, 13 September 2022, perkara yang dituduhkan kepada Menteri Perdagangan yakni terkait sejumlah aturan yang dikeluarkan pada saat harga minyak goreng melonjak sejak 2021 hingga kelangkaan minyak goreng di awal 2022.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika memaparkan, dalam menangani permasalahan penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan setidaknya tujuh Peraturan Menteri Perdagangan, 2 Keputusan Menteri Perdagangan, dan 1 Keputusan Direktur Jenderal.
Ombudsman juga menyoroti tidak efektifnya implementasi penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng. Ombudsman RI menemukan bahwa HET minyak goreng tidak berjalan di beberapa wilayah di Indonesia. HET minyak goreng curah tidak tercapai karena distribusi belum merata ke seluruh wilayah Indonesia.
Yeka menerangkan, berdasarkan temuan di lapangan dan pendapat Ombudsman tersebut maka Ombudsman memberikan tindakan korektif kepada sejumlah kementerian/lembaga terkait. Kepada Menteri Perdagangan, Ombudsman RI meminta agar kebijakanDomestic Market Obligation(DMO) segera dicabut, dalam rangka percepatan ekspor dan penyerapan TBS yang masih berada (tersimpan) pada level petani kelapa sawit rakyat.
Selain itu, Ombudsman juga meminta agar Menteri Perdagangan melakukan reformulasi kebijakan penjaminan ketersediaan dan stabilisasi harga minyak goreng dengan mempertimbangkan beberapa hal di antaranya, tidak menimbulkan disparitas harga, tidak menerapkan HET tunggal untuk seluruh wilayah, penerapan HET diiringi dengan penugasan BUMN dalam penyaluran minyak goreng melalui pola subsidi maupun non subsidi, serta memudahkan pelaku usaha dalam rangka perolehan persetujuan ekspor.
Sebagai informasi, aturan Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng dibuat pertama kali ketika era Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, yaitu Januari 2022 ketika harga minyak goreng melambung tinggi. Saat itu DMO yang ditentukan sebesar 20% untuk kebutuhan dalam negeri.
Aturan itu dibuat sebagai upaya menjaga pasokan dalam negeri sata harga minyak goreng melambung tinggi. Bersamaan kala itu Lutfi menerbitkan juga terkait dengan Domestic Price Obligation (DPO).
Sedangkan Zulhas menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 15 Juni 2022 menggantikan Muhammad Lutfi. Namun, aturan DMO masih berlaku sebagai syarat perusahaan minyak goreng mendapatkan izin ekspor.
(ada/ara)