Pemerintah akan segera menerbitkan kebijakan yang mengatur aktivitas social commerce atau e-commerce berbasis media sosial. Presiden Joko Widodo mengatakan saat ini aturan tersebut dalam tahap finalisasi di Kementerian Perdagangan.
Aturan yang dimaksud Jokowi berkaitan dengan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 tentang Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam keterangannya usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan," ucapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/9/2023).
Menurut Jokowi kebijakan yang baru akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi. Karena menurutnya media sosial bukan sekaligus sebagai media ekonomi.
"Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur," ungkapnya.
Jokowi pun menyebut bahwa hal tersebut harus segera diatur karena dapat berdampak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia serta aktivitas perekonomian di pasar.
"Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan," tandasnya.
Adanya revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 karena para UMKM teriak soal aktivitas perdagangan di social commerce seperti TikTok Shop. Pasalnya, barang impor bisa langsung dibeli oleh konsumen Indonesia alias crossborder.
Pelaku usaha juga diprotes karena harga yang ditawarkan di social commerce itu sangat murah. Persaingan inilah yang dikhawatirkan mematikan UMKM dalam negeri.
Penjelasan Kemendag
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim juga menjelaskan proses rilisnya revisi aturan tersebut tinggal finalisasi yakni menunggu ditandatangani oleh Zulhas. Karena revisi Permendag 50 tahun 2020 sudah mendapatkan persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saat ini Presiden sudah keluar izin prakarsa sudah keluar. Tinggal di internal Kemendag perlu ada sirkuler paraf sebelum tanda tangan pak Menteri. Mudah-mudahan minggu depan ini, hari Senin sudah ada tandatangan pak Menteri, setelah itu proses pengundangan dari Menteri Hukum dan HAM," jelasnya, ditemui di Kemendag, Jumat (22/9/2023) lalu.
Secara rinci, Isy mengatakan dalam aturan tersebut, pertama, akan diperjelas terkait definisi dan izin dari e-commerce dan social commerce. Kedua, tetap diatur terkait larangan penjualan barang impor untuk cross border dengan harga di bawah US$ 100 atau Rp 1,5 juta
"Ketiga, mengenai positive list, barang apa saja yang boleh (dan tidak boleh)," lanjutnya.
Keempat, akan ada larangan marketplace bertindak sebagai produsen, seperti TikTok Shop, Tokopedia, hingga Shopee. Kelima, barang impor yang masuk ke Indonesia harus memenuhi standar Indonesia.
"Barang barang yang diperjualbelikan dalam marketplace harus memenuhi standar misal SNI. Itu juga akan mengurangi barang yang masuk bisa berkurang mulai cross border atau tidak," tuturnya.
(ada/das)