Zulhas Sebut Kehadiran Permendag 31 Tahun 2023 agar Iklim Bisnis Fair

Zulhas Sebut Kehadiran Permendag 31 Tahun 2023 agar Iklim Bisnis Fair

Dea Duta Aulia - detikFinance
Selasa, 26 Sep 2023 18:21 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat memberikan kuliah umum di Universitas Lampung (Unila)
Foto: Dok. Humas Kemendag
Jakarta -

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 bertujuan agar persaingan bisnis di dunia digital menjadi lebih adil tidak memberatkan atau menguntungkan satu pihak saja. Adapun revisi tersebut sudah diundangkan dalam Permendag 31 Tahun 2023.

"Sudah jadi, sudah ditandatangani kemarin sore, sudah diundangkan namanya Permendag 31 tahun 2023," kata Zulhas saat ditemui di Widya Chandra, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Dia menjelaskan aturan tersebut sengaja hadir untuk menata agar iklim bisnis digital di Indonesia tidak hanya menguntungkan satu pihak saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang sekarang ada itu ditata, diatur agar perdagangannya fair bukan bebas," jelasnya.

Ketua Umum PAN ini menjelaskan kalau platform digital menggabungkan antara sosial media dengan social commerce menjadi satu maka bisa mematikan bisnis lain salah satunya UMKM.

ADVERTISEMENT

"Bayangkan kalau satu platform digital menguasai semua yang lain bisa tutup, (oleh karena itu) ini ditata)," tuturnya.

Dia mengatakan social commerce hanya boleh mempromosikan atau iklan tanpa melakukan transaksi. Sehingga hal tersebut mampu mendorong persaingan bisnis yang lebih sehat tidak mematikan.

Lebih lanjut, Zulhas mengatakan Permendag 31 Tahun 2023 bakal mengatur sejumlah aspek seperti pemisahan antara sosial media dengan social commerce hingga tidak boleh merugikan UMKM.

"Pertama (Permendag 31 Tahun 2023) mengatur model bisnis social commerce ini diatur dia harus dipisah dengan sosial medianya. (social commerce) Tidak boleh menggunakan data sosial medianya," jelasnya.

"Social commerce tidak boleh jadi toko, bank, dan transaksi tapi mereka hanya bisa promosi saja iklan silahkan. Kedua, barang yang datang dari luar negeri diatur agar tidak menghancurkan UMKM kita," sambungnya.

Zulhas mengatakan aturan tersebut juga mewajibkan pemilik usaha harus mengikuti sejumlah regulasi lainnya. Dia mencontohkan, untuk sektor kecantikan, mereka harus punya izin BPOM, makanan harus ada sertifikat halal, dan elektronik harus SNI.

"Harus punya kewajiban seperti offline. Misalnya offline itu, jualan (produk) beauty harus punya BPOM-nya nggak boleh langsung barang dari mana-mana dijual ke konsumen, tau-tau mukanya (konsumen bisa) jerawatan. Jadi harus ada izin dari BPOM, makanan harus ada sertifikat halal, elektronik harus ada SNI-nya," jelasnya.

Zulhas menegaskan aturan tersebut harus dipatuhi sehingga kualitas barang yang diterima oleh konsumen bisa terjamin serta sesuai dengan ketentuan yang ada di Indonesia.

"Harus memenuhi kriteria yang berlaku di Indonesia. Nggak bisa datang langsung dijual ke rumah tanpa diatur, nggak bisa gitu lagi," tutup Zulhas.

(akd/akd)

Hide Ads