Tok! e-Commerce Resmi Dilarang Jual Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta

Tok! e-Commerce Resmi Dilarang Jual Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Rabu, 27 Sep 2023 17:44 WIB
Ilustrasi e-commerce
Ilustrasi e-commerce - Foto: Shutterstock
Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi memberlakukan kebijakan larangan impor langsung di bawah US$ 100 atau setara Rp 1,5 juta per unit barang. Hal ini ditetapkan sejalan dengan resmi diundangkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023.

Kebijakan ini berlaku untuk produk cross border yakni produk asing hasil perdagangan lintas negara melalui e-commerce dalam negeri. Langkah pembatasan ini juga menyangkut arahan Presiden Jokowi di mana produk-produk yang sudah mampu diproduksi dalam negeri tidak perlu lagi diimpor.

"Penetapan harga minimum sebesar US$ 100 per unit, untuk Barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh Pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri yang akrab disapa Zulhas ini mengatakan, larangan tersebut telah berlaku sejak diundangkan pada Selasa (26/9/2023). Sementara untuk pedagang lokal yang membeli produknya langsung dari luar negeri dan membawanya pulang lalu dijual kembali tak akan terkena imbas aturan ini karena sudah berlaku pajak dari Bea Cukai.

"Kalau lokal boleh bebas saja silahkan. Diperbolehkan langsung masuk Indonesia lewat platform," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, Kemendag tengah menggodok daftar positif alias positive list untuk sejumlah produk cross border yang masih diizinkan untuk dibeli di bawah US$ 100. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim mengiyakan bahwa penyusunan daftar tersebut jadi dilakukan.

"Positif list akan dibahas lagi. Nanti akan dengan teman-teman Kemenkop," katanya, ditemui usai konferensi pers.

Kemudian saat ditanya lebih lanjut mengenai kapan daftar tersebut akan diberlakukan, ia belum dapat memastikannya. Namun yang pasti, begitu kementerian/lembaga (KL) sepakat, daftarnya akan segera keluar.

"Kalau Keputusan Menteri kan lebih cepat. Jadi begitu kita sepakati antar KL, akan segera terbit," jelas Isy.

(shc/kil)

Hide Ads