Selain melalui BPP, anggaran perlinsos juga dialokasikan melalui TKD. Anggaran perlinsos melalui TKD tahun 2024 direncanakan sebesar Rp 10.650,0 miliar yang akan digunakan untuk pelaksanaan penyaluran BLT Desa bagi 2,96 juta KPM. Perkembangan anggaran perlinsos tahun 2019-2024 dapat dilihat sebagai berikut:
![]() |
Perlindungan sosial merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah untuk merespon berbagai risiko dan kerentanan yang dihadapi oleh masyarakat, baik yang diakibatkan oleh risiko siklus hidup, keadaan disabilitas, bencana, dan guncangan sosial ekonomi,terutama untuk warga negara yang miskin dan rentan.
Selain itu, Putut juga menjelaskan Perlinsos juga menjadi investasi jangka panjang guna mewujudkan pembangunan SDM berkualitas dan berdaya saing sebagai salah satu modal dalam upaya percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Reformasi perlindungan sosial pada tahun 2024 didesain untuk meningkatkan efektivitas program perlinsos sebagai upaya pencapaian target RPJMN tahun 2020-2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Reformasi sistem perlinsos telah dilaksanakan secara bertahap dan terukur sejak tahun 2021 dalam rangka mengoptimalkan penurunan tingkat kemiskinan dan peningkatan kualitas SDM jangka panjang. Tujuan penyelenggaraan reformasi sistem perlinsos, antara lain:
- Memperluas jangkauan Perlinsos yang koheren, selaras dengan memastikan tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat manfaat berdasarkan kerentanan dalam kondisi normal maupun bencana dengan memperhatikan kesetaraan gender dan prinsip inklusivitas;
- Mengembangkan basis data yang terintegrasi, mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk keperluan perencanaan, penganggaran, penentuan target, dan pelaksanaan program melalui pengembangan Regsosek;
- Memperkuat kelembagaan Perlinsos untuk mewujudkan pelaksanaan program yang terintegrasi dan inklusif;
- Memperkuat skema pendanaan dan integrasi perlinsos yang menjamin kesinambungan program, peningkatan kemandirian penerima manfaat, dan kesiapsiagaan terhadap bencana;
- Meningkatkan pemberdayaan penerima manfaat melalui perluasan metode penyaluran bansos menggunakan layanan keuangan yang inklusif dan memudahkan penerima manfaat, termasuk di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar); serta
- Memastikan pengendalian penyelenggaraan reformasi sistem perlinsos melalui penguatan sistem pemantauan dan evaluasi serta pelaporan.
"Pada tahun 2023 reformasi perlinsos dilaksanakan melalui beberapa kebijakan antara lain: Perbaikan basis data dan target penerima program perlinsos melalui pembangunan data Regsosek, Penyempurnaan perlinsos sepanjang hayat khususnya perluasan cakupan manfaat bansos bagi anak, lansia dan disabilitas, Penguatan program perlinsos yang adaptif, penguatan kesiapan digitalisasi penyaluran bansos nontunai; serta Percepatan graduasi program bansos melalui penguatan program perlinsos berbasis pemberdayaan," terang Putut.
Implementasi program perlinsos masih akan menghadapi berbagai tantangan pada tahun 2024, termasuk kompleksitas karakteristik program dan tata kelola institusi pelaksana bansos. Beberapa tantangan lainnya antara lain masih terdapatnya ketidaktepatan sasaran dalam pemberian bansos dan subsidi dan efektivitas program di bidang perlinsos mengalami penurunan yang dipengaruhi proporsi nilai manfaat program terhadap pengeluaran rumah tangga yang cenderung menurun, serta mekanisme dan ketepatan waktu penyaluran bansos yang tidak efisien.
Dalam kerangka kebijakan tahun 2024, pelaksanaan reformasi Perlinsos meliputi:
- Pemanfaatan dan pemutakhiran data Regsosek yang terinteroperabilitaskan dengan berbagai basis data, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), untuk mendukung proses perencanaan, penganggaran, dan penyelenggaraan program, termasuk penargetan penerima manfaat yang meminimalisir exclusion dan inclusion error
- Perbaikan mekanisme integrasi program,termasuk graduasi dan pemberdayaan untuk menghindari moral hazard atau ketergantungan terhadap program;
- Pengembangan skema perlindungan sosial adaptif; serta
- Perbaikan mekanisme penyaluran bansos nontunai yang memudahkan penerima manfaat dan meningkatkan inklusi keuangan.
Salah satu prasyarat utama reformasi perlinsos adalah tersedianya data yang mencakup 100 persen penduduk Indonesia. Guna memenuhi hal tersebut, sejak tahun 2022 Pemerintah telah memulai perbaikan basis data perlinsos melalui pembangunan Regsosek. Pengembangan Regsosek telah diamanatkan sejak tahun 2022.
Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023 menyebutkan bahwa pelaksanaan pendataan awal Regsosek dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) di tahun 2022 di seluruh wilayah kabupaten/kota dan hasil pendataan akan disampaikan kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas tahun 2023. Sejalan dengan Perpres tersebut, pada tahun 2022 Pemerintah melalui BPS telah melaksanakan pendataan awal Regsosek yang menjangkau seluruh penduduk.
"Program Regsosek merupakan amanat dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Presiden RI telah mengamanatkan penghapusan kemiskinan ekstrem mencapai nol persen pada 2024," terang Putut.
"Hal ini sejalan dengan fokus pada penguatan percepatan pelaksanaan transformasi ekonomi untuk penuntasan agenda pembangunan yang termuat dalam RPJMN tahun 2020-2024 dan arahan Presiden RI (pengendalian inflasi, penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan prevalensi stunting, serta peningkatan investasi)," pungkasnya.
Simak Video " Video DPR Paripurna soal Pertanggungjawaban APBN, 128 Anggota Absen"
[Gambas:Video 20detik]
(ncm/ega)