TikTok Sayangkan Keputusan Pemerintah Larang TikTok Shop

TikTok Sayangkan Keputusan Pemerintah Larang TikTok Shop

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 27 Sep 2023 20:37 WIB
13 November 2019, Berlin: ILLUSTRATION - A girl is holding her smartphone with the logo of the short video app TikTok in her hands. With TikTok, users can create short mobile phone videos to music clips or other videos. Other users can comment on it, distribute hearts or react in any other way. Private messages are also possible. The app is particularly popular with young people. Photo: Jens Kalaene/dpa-Zentralbild/dpa (Photo by Jens Kalaene/picture alliance via Getty Images)
Ilustrasi.Foto: ens Kalaene/dpa/picture alliance via Getty Images
Jakarta -

Pemerintah resmi melarang media sosial melayani aktivitas jual beli layaknya e-commerce (social commerce). Larangan itu resmi diatur dalam kebijakan yang diteken Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) pada 26 September 2023 lalu.

Larangan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan itu merupakan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

Menanggapi kebijakan itu, TikTok buka suara. Pihak TikTok mengatakan menyayangkan kebijakan yang diumumkan pemerintah hari ini terkait kebijakan larangan media sosial sekaligus menjadi e-commerce.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman hari ini, terutama bagaimana keputusan tersebut akan berdampak pada penghidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," kata Perwakilan TikTok Indonesia, dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (27/9/2023).

Meski begitu, TikTok mengatakan tetap menghormati kebijakan dari pemerintah tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kami akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menempuh jalur konstruktif ke depannya," lanjutnya.

Sebelumnya, Zulhas telah mengatakan keberadaan media sosial sekaligus menjadi e-commerce resmi dilarang. Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Aturan itu merupakan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Adapun contoh sosial media yang sekaligus menjadi e-commerce saat ini adalah TikTok. Di mana dalam satu aplikasi itu juga bisa dilakukan transaksi perdagangan melalui fitur TikTok Shop.

Zulhas mengatakan larangan itu telah berlaku sejak Selasa (26/9) setelah aturan revisi itu diundangkan. Namun, sosial media yang juga menjadi e-commerce itu diberikan waktu seminggu untuk transisi, seperti mengurus izin.

"Nggak boleh lagi (sosial media sekaligus e-commerce) mulai kemarin. Tetapi kita kasih waktu seminggu, ini kan ini sosialisasi. Besok saya surati," ujar Zulhas dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).

Meski demikian, pemerintah tidak melarang keberadaan dari media sosial, e-commerce, dan social commerce. Ketiga hal itu diatur masing-masing terkait aktivitasnya hingga izinnya.

"Tidak dilarang, diatur! Negara lain melarang, kita mengatur," ucapnya.

"Yang ada itu (izin) e-commerce, social commerce belum ada izin. Jadi ini diatur media sosial kalau mau social commerce hanya untuk promosi dan iklan, kalau berjalan e-commerce ada izinnya, tinggal pilih aja pelaku usaha," tambah Zulhas.

(ada/hns)

Hide Ads