Pemerintah mengatur penjualan barang impor lewat e-commerce. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Berikut 3 hal penting terkait penjualan barang impor secara online
1. Larangan Jual Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta
Pemerintah melarang e-commerce menjual barang impor secara langsung (lintas negara/cross border) yang harganya di bawah US$ 100 atau sekitar Rp 1,5 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penetapan harga minimum sebesar US$ 100 per unit, untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/9/2023).
2. Bakal Ada Barang Impor Murah yang Dikecualikan
Di sisi lain, pemerintah sendiri juga akan menyiapkan daftar positif alias positive list untuk sejumlah produk cross border di bawah US$ 100 yang masih diizinkan untuk di jual melalui toko online. Hal ini pun tertuang dalam pasal 19 Permendag 31/2023 yang menyebut akan disediakannya ruang bagi produk-produk tersebut.
Hal ini pun juga telah dikonfirmasi langsung kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim. Ia menyebut daftar produk-produk tersebut kini tengah digodok bersama Kementerian Koperasi dan UKM.
"Positive list akan dibahas lagi. Nanti akan dengan teman-teman Kemenkop," katanya, ditemui usai konferensi pers.
Kemudian saat ditanya lebih lanjut mengenai kapan daftar tersebut akan diberlakukan, ia belum dapat memastikannya. Namun yang pasti, begitu kementerian/lembaga (KL) sepakat, daftarnya akan segera keluar.
"Kalau Keputusan Menteri kan lebih cepat. Jadi begitu kita sepakati antar KL, akan segera terbit," pungkasnya.
3. Pedagang Lokal Bebas Jualan Produk Impor
Zulhas juga memastikan pedagang lokal bebas untuk berjualan impor dan tak terkena pelarangan ini. Di sisi lain, pedagang lokal yang membeli produknya langsung dari luar negeri dan membawanya pulang lalu dijual kembali sudah terkena bea masuk + pajak dari Bea Cukai.
"Kalau lokal boleh bebas saja silakan. Diperbolehkan langsung masuk Indonesia lewat platform," tegas Zulhas.
(shc/hns)