Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa pemerintah. Berbagai terobosan dilakukan, terbaru adalah digitalisasi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diklaim selesai dalam 22 hari.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, ini merupakan komitmen Kemenperin mendukung penggunaan produk dalam negeri secara merata dan optimal.
"Melalui program P3DN (Penggunaan Produk Dalam Negeri), secara khusus juga didorong penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang jasa pemerintah," kata Agus dalam keterangannya, dikutip detikcom Kamis (28/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menperin menjelaskan, peluncuran digitalisasi sertifikasi TKDN ini merupakan proses dan progress Kemenperin mendorong produk-produk industri dalam negeri menjadi tuan rumah di negara sendiri.
"Kita ketahui bersama bahwa penghitungan TKDN menjadi suatu hal yang sangat penting dalam proses pengadaan barang dan jasa bagi pemerintah, baik pusat maupun daerah, serta BUMN dan BUMD," tuturnya.
Dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil, industri kecil bisa tersertifikasi TKDN dengan cepat secara gratis. Oleh karena itu Agus mendorong partisipasi aktif industri kecil untuk mendaftarkan sertifikasi TKDN.
"Jadi, kami optimistis, apabila semakin banyak pelaku industri kecil yang produk-produknya telah memiliki sertifikat TKDN, maka pasar pengadaan di dalam negeri akan semakin cepat dibanjiri oleh produk lokal," kata dia.
Melalui digitalisasi dalam 22 hari kerja atau bahkan kurang, sertifikat TKDN bisa terbit. Digitalisasi sertifikasi TKDN juga bakal lebih akuntabel serta mudah dilacak prosesnya. Industri yang melakukan sertifikasi TKDN juga bisa melakukan monitoring mandiri sehingga lebih transparan.
"Diharapkan dari upaya ini, semakin banyak produk yang dihasilkan oleh anak bangsa kita bisa tersertifikasi TKDN sehingga produk tersebut bisa masuk e-Katalog LKPP, yang memiliki aturan bahwa produk dengan nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40% wajib hukumnya bagi pengguna untuk beli atau belanja produk-produk dalam negeri itu," paparnya.
Agus pun mengingatkan, bagi para pelaku industri yang belum memiliki sertifikat TKDN, minimal untuk segera mendaftarkan produknya dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Karena dengan cara ini, produk tersebut dapat tercatat sebagai produk dalam negeri.
Adapun dari hasil seleksi, Kemenperin menunjuk lima Lembaga Verifikasi Independen (LVI) yang memenuhi persyaratan, yaitu BSKJI Kemenperin, PT Anindya Wiraputra Konsult, PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), PT Superintending Company of Indonesia, dan PT Surveyor Indonesia.