Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan (Zulhas) menekankan pentingnya menata ulang aktivitas perdagangan di RI. Salah satunya melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang telah diundangkan menjadi Permendag 31 tahun 2023.
Adapun aturan ini mencakup pembatasan media sosial melakukan transaksi jual beli atau yang dikenal social commerce. Menurut Zulhas aturan yang jelas diperlukan demi menciptakan fair trade atau perdagangan yang adil, sehingga tidak mematikan pelaku UMKM di Tanah Air.
"Kita tahu 95% Indonesia itu usahanya adalah UMKM. Oleh karena itu pemerintah harus hadir dan berpihak," katanya saat meninjau Blok A Pusat Grosir Tanah Abang, Kamis (28/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulhas menekankan pengusaha lokal harus mengantongi sejumlah izin sebelum bisa berjualan. Untuk makanan harus mengantongi sertifikat halal. Begitu pun dengan produk kecantikan yang perlu mendapatkan izin BPOM. Sementara di sisi lain, barang impor banyak yang langsung masuk dan dijual begitu saja secara online.
"Tadi saya mendengar barang dari luar negeri langsung masuk. Nggak ada POM-nya, nggak ada sertifikat layak atau tidak, kalau makanan nggak tahu halal atau tidak. Itu namanya nggak fair. Kita bukan dagang sebebas-bebasnya tapi yang fair," katanya.
Karena itu, lanjut Zulhas, iklim bisnis di dunia digital perlu diatur agar persaingan bisnis lebih adil, tidak menguntungkan atau merugikan satu pihak.
"(Kita atur), ada yang namanya online, ada yang namanya media sosial, ada yang namanya social commerce, dan e-commerce. (Jadi) yang dagang nggak boleh sembarangan," pungkasnya.
Sebagai informasi, Zulhas mengunjungi Pasar Tanah Abang hari ini untuk mengecek langsung kondisi lapangan. Kesempatan tersebut juga digunakan untuk berdialog serta mendengar aspirasi para pedagang soal penghasilan, kondisi konsumen ramai atau tidak dan lain sebagainya.
(prf/ega)