Pentingnya Pengawasan DPR untuk Jaga Iklim Usaha Digital & Konvensional

Inkana Izatifiqa R Putri - detikFinance
Jumat, 29 Sep 2023 15:32 WIB
Foto: Istimewa
Jakarta -

Pakar Digital Anthony Leong menilai kolaborasi pemerintah dan DPR dalam melahirkan kebijakan soal larangan TikTok Shop Cs sudah sangat tepat. Menurutnya, aturan baru itu dianggap sebagai bukti lembaga legislatif dan eksekutif menjunjung tinggi setiap aduan masyarakat.

Anthony menyampaikan dukungan DPR RI terhadap kebijakan larangan berjualan di media sosial, salah satunya TikTok merupakan bentuk dukungan agar terciptanya keadilan berusaha bagi seluruh pedagang.

"DPR dan pemerintah cepat tanggap menghadapi problematika yang ada di masyarakat. Tentunya kolaborasi ini sangat baik karena kita perlu menjaga ekosistem usaha yang baik, bagaimana keseimbangan dunia online dan offline," kata Anthony dalam keterangannya, Jumat (29/9/2023).

Seperti diketahui, larangan praktik social commerce di mana media sosial dan e-commerce (perdagangan elektronik) harus dipisahkan lahir seiring terbitnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha. Kebijakan ini menjadi respons atas sepinya pasar-pasar konvensional karena perdagangan digital di social commerce yang menawarkan harga sangat murah.

Kegelisahan pedagang konvensional tersebut pun banyak disuarakan oleh DPR. Untuk itu, Anthony mengapresiasi dukungan DPR sehingga pemerintah mengeluarkan kebijakan demi membantu pedagang di pasar-pasar konvensional.

"Suara-suara dari DPR sudah ada sejak isu ini belum terlalu menjadi sorotan. Jadi desakan dari DPR sangat berperan atas lahirnya kebijakan dari pemerintah agar ada keberimbangan perdagangan di ranah digital dan konvensional," sebutnya.

Wakil Sekretaris Jenderal BPP HIPMI ini menambahkan, praktik social commerce seperti TikTok Shop telah mendominasi perdagangan di Indonesia. Menurutnya, hal tersebut mempengaruhi keseimbangan perdagangan.

"Bagaimana juga aplikasi yang ada di luar negeri seperti TikTok Shop sangat mendominasi sekarang dan melangkahi batas-batas kewajaran harga. Tentunya mereka juga bisa menguasai kita dalam bentuk algoritma, dalam bentuk behaviour dan sebagainya," jelas Anthony.

Ia menilai langkah antisipasi dari DPR dan pemerintah terkait larangan TikTok Shop bertransaksi jual beli sangat tepat untuk melindungi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan pedagang di pasar-pasar konvensional. Sebab, jika tidak ada intervensi, praktik social commerce dapat mematikan pasar konvensional.

"Tentu ini bentuk antisipasi juga dalam rangka upaya penyelamatan UMKM di Indonesia. Dan kita memang harus tegas terhadap aplikasi dari luar seperti Tiktok yang menguasai market kita dengan sangat luar biasa ini," jelasnya.

CEO Menara Digital ini pun menjelaskan saat ini sudah banyak pasar konvensional di Indonesia yang mulai ditinggalkan pelanggannya. Hal ini karena perkembangan industri teknologi digital yang merambah ke praktik jual beli.

"Tak hanya membantu perlindungan terhadap UMKM, peraturan yang baru diterbitkan juga memastikan terdapat pemisah antara media sosial dan e-commerce sehingga tidak dimonopoli satu platform," ungkap Anthony.

Seperti diketahui, melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023, pemerintah melarang media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan Twitter digunakan untuk berjualan. Platform media sosial kini hanya boleh digunakan dalam memfasilitasi promosi, bukan untuk tempat transaksi jual beli.

Jika tetap melakukan transaksi jual beli, platform medsos tersebut akan dikenakan sanksi, bahkan ancamannya sampai penutupan platform media sosial. Aturan tersebut sebagai upaya untuk mengatur lebih tegas usaha di lini digital agar tidak mematikan pelaku UMKM dalam negeri yang masih menjajakan dagangannya melalui cara konvensional.

Klik halaman selanjutnya >>



Simak Video "Video: Gestur Tak Senonoh Anggota DPR saat Live TikTok Berujung Sidang MKD"

(ncm/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork