Rangkaian seleksi CPNS telah dibuka sejak Rabu (20/9/2023). Berdasarkan pengumuman dari Badan Kepegawaian Nasional, pendaftaran seleksi CPNS akan dibuka sampai 9 Oktober 2023. Sejumlah instansi pun telah merilis jumlah formasi yang dibuka pada seleksi CPNS 2023.
Dikutip dari akun TikTok @bkngoid, Sabtu (29/9/2023) pukul 06.00 WIB, BKN mengumumkan terdapat 572.299 total formasi CASN pada seleksi CASN 2023. Formasi tersebut terdiri dari 28.903 formasi CPNS dan 543.396 PPPK.
Banyaknya pelamar CPNS dan formasi yang terbatas berakibat pada persaingan seleksi CPNS yang ketat. Namun, tidak semua formasi atau instansi memiliki banyak peminat. Sejumlah instansi yang memiliki sedikit peminat. Kebanyakan dari instansi tersebut adalah pemerintah kabupaten/kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari laman resmi BKN, berikut instansi CPNS dan PPPK yang sepi peminat pada tahun 2023.
Instansi CPNS Sepi Peminat
1. Kementerian Kesehatan 59 Pendaftar
2. Kementerian Perindustrian 36 Pendaftar
3. Badan Riset dan Inovasi Nasional 20 Pendaftar
4. Kementerian Dalam Negeri 10 Pendaftar
5. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 1 Pendaftar
PPPK Guru Sepi Peminat
1. Pemerintah Kab. Gorontalo 1 Pendaftar
2. Pemerintah Kab. Tapanuli Utara 0 Pendaftar
3. Pemerintah Kab. Mamberamo Raya 0 Pendaftar
4. Pemerintah Kab. intan Jaya 0 Pendaftar
5. Pemerintah Kab. Pegunungan Bintang 0 Pendaftar
PPPK Nakes Sepi Peminat
1. Pemerintah Kab. Boven Digoel 0 Pendaftar
2. Pemerintah Kab. Intan Jaya 0 Pendaftar
3. Pemerintah Kab. Pegunungan Bintang 0 Pendaftar
4. Pemerintah Kab. Mamberamo Tengah 0 Pendaftar
5. Pemerintah Kab. Sorong Selatan 0 Pendaftar
PPPK Nakes Sepi Peminat
1. Pemerintah Kota Mobagu 0 Pendafyar
2. Pemerintah Kab. Bantaeng 0 Pendaftar
3. Pemerintah Kab. Pangkajene dan Kepulauan 0 Pendaftar
4. Pemerintah Kab. Lingga 0 Pendaftar
5. Pemerintah Kab. Kepulauan Anambas 0 Pendaftar
Perlu diingat bahwa daftar di atas merupakan instansi CPNS yang sepi peminat pada seleksi CPNS tahun 2023. Daftar tersebut dapat menjadi gambaran dan bahan pertimbangan bagi pelamar CPNS tahun ini.
(eds/eds)