Zulhas Mau Atur Sistem Bakar Uang di e-Commerce

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 03 Okt 2023 18:45 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. (Foto: dok. Hana Nushratu/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Perdagangan berencana mengatur mekanisme promosi bakar uang yang dilakukan oleh e-commerce. Hal ini berpotensi menjadi persaingan tidak sehat.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas mengatakan praktik bakar uang bakal ditata, malah ada potensi tidak diperbolehkan karena dapat membuat usaha lain mati.

"Kemudian biasanya kalau e-commerce kan ada istilahnya bakar uang apa yang kita sebut itu predatory pricing. Itu akan ditata, tidak boleh. Karena nanti yang lain mati," sebut Zulhas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).

Menurutnya praktik bakar uang ini dapat membuat perusahaan yang memiliki modal besar menguasai pasar dengan memberikan harga super murah.

"Yang gede-gede bisa rugi dulu, setelah penuh dia kasih harga normal. Itu akan ditata juga," beber Zulhas.

Soal operasional e-commerce sendiri, Kemendag sudah menerbitkan Permendag 31 tahun 2023 yang merupakan revisi dari Permendag 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Beberapa hal yang diatur misalnya soal larangan menjual barang impor secara langsung (lintas negara/cross border) yang harganya di bawah US$ 100 atau sekitar Rp 1,5 juta. Ada juga daftar positif alias positive list yang akan dibuat untuk sejumlah produk cross border di bawah US$ 100 yang masih diizinkan untuk dijual.

Kemudian yang tak kalah penting, ada aturan soal keberadaan media sosial sekaligus menjadi e-commerce resmi dilarang. Contohnya, TikTok yang menyelenggarakan aktivitas jual beli lewat fitur TikTok Shop.




(hal/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork