Undang-undang Disahkan, Daerah 3 T Kini Lebih Mudah Dapat ASN

Undang-undang Disahkan, Daerah 3 T Kini Lebih Mudah Dapat ASN

Ilyas Fadilah - detikFinance
Selasa, 03 Okt 2023 21:25 WIB
DPR mengesahkan RUU ASN menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Foto: Agung Pambudhy

Anas menyampaikan, mobilitas talenta untuk ASN bertugas ke luar instansi pemerintah seperti TNI/Polri dan BUMN juga mulai terbuka dengan resminya UU ini. ASN dapat didorong untuk bergerak antar-instansi untuk pengembangan kompetensinya. Selama ini persyaratan melakukan mutasi sangat kaku, sehingga muncul stigma bahwa sulit memindahkan seorang ASN.

"Fleksibilitas mobilitas talenta ini juga memastikan dengan jelas bahwa PNS yang diangkat menjadi pejabat negara, komisioner atau anggota lembaga non-struktural, maupun dalam penugasan ke organisasi dunia, tidak kehilangan hak kepegawaiannya selama menjalankan tugas tersebut," tambahnya.

UU anyar ini, papar Anas, juga mendukung percepatan pengembangan kompetensi ASN. Pengembangan kompetensi tidak lagi dimaknai sebagai hak, melainkan suatu kewajiban bagi ASN. Untuk itu Instansi Pemerintah wajib memberikan kemudahan akses belajar bagi Pegawai ASN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pola pengembangan kompetensi pun tidak lagi klasikal, seperti penataran, tetapi mengutamakan experiential learning, seperti magang dan on the job training. "Seluruh konsep itu menjadi bagian dari Upaya meningkatkan kompetensi ASN menuju birokrasi profesional," tutup Anas.


(ily/hns)

Hide Ads