Pengelola GBK Datangi Hotel Sultan, Minta Pontjo Sutowo Angkat Kaki!

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 04 Okt 2023 10:58 WIB
Jakarta -

Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) hari ini mendatangi Hotel Sultan untuk memberitahukan ke PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo, bahwa tenggat waktu untuk mengosongkan lahan di Blok 15 kawasan GBK tersebut telah habis pada 29 September 2023.

Berdasarkan pantauan detikcom di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (4/10/2023), perwakilan PPKGBK memasuki Hotel Sultan pukul 10.33 WIB dengan membawa berkas di tangan. Diketahui itu adalah Direktur Umum PPKGBK Hadi Sulistya didampingi sejumlah staf.

Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan pihaknya telah beberapa kali mengirimkan surat kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan Hotel Sultan, namun tidak mendapat respons. Di sisi lain Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimilikinya telah habis pada Maret-April 2023.

"Jadi kami minta pihak Indobuildco maupun manajemen Hotel Sultan bisa bekerja sama dan segera mengosongkan lahan di Blok 15 ini," kata Rakhmadi.

Rakhmadi menambahkan, pemerintah telah menyiapkan rencana induk pengembangan kawasan GBK menjadi kawasan terintegrasi dan modern, berstandar internasional, serta bermanfaat dari sisi lingkungan, sosial, ekonomi, dan budaya.

"Area Blok 15 di mana terletak eks HGB Nomor 26/Gelora dan 27/Gelora yang dipegang oleh Indobuildco dengan beberapa bangunan dan gedung di sana, termasuk Hotel Sultan, menjadi kesatuan dari rencana induk pengembangan kawasan GBK," ucapnya.

Tim Kuasa Hukum PPKGBK Chandra M Hamzah mengatakan kawasan GBK termasuk yang berdiri menjadi Hotel Sultan telah dibebaskan oleh negara untuk kepentingan penyelenggaraan Asian Games ke-6 di Jakarta tahun 1962. Ditegaskan bahwa negara tidak pernah melepaskan hak atas tanah lahan tersebut.

"Meski sertifikat HPL baru terbit pada 1989, secara yuridis tanah tersebut adalah milik negara ketika negara melakukan pembebasan sehingga kawasan tersebut bukanlah tanah negara bebas," jelasnya.

Saor Siagian, yang juga menjadi kuasa hukum PPKGBK mengatakan selama ini pemerintah sudah menempuh cara-cara persuasif agar PT Indobuildco bisa kooperatif melakukan pengosongan lahan Blok 15 menyusul berakhirnya HGB 26/Gelora dan 27/Gelora. Nyatanya belum terlihat tanda-tanda itikad baik dari manajemen untuk bisa bekerja sama.

"Kami selama ini sudah melakukan upaya persuasif. Sudah beberapa kali kami menyurati Indobuildco untuk mengosongkan lahan di Blok 15. Kami hanya mengingatkan kembali pernyataan Kapolri, yaitu akan ada konsekuensi hukum apabila Indobuildco tidak mau kooperatif dan persoalan ini berlarut-larut. Konsekuensi hukumnya bukan saja menyangkut pidana umum, tapi juga bisa tindak pidana korupsi," tutup Saor.




(aid/rrd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork